bakabar.com, JAKARTA – Kemensos RI mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kemensos menyebut ACT melebihi batas maksimal pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan yaitu 10%.
Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, Rabu (6/7/2022), aturan mengenai batas maksimal pembiayaan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, berikut bunyinya:
Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Kemensos mengetahui ACT mengambil 13,7% dari donasi setelah melakukan klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar. Kemensos menilai pemotongan dana 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Kemensos juga menegaskan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
“Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%,” demikian penjelasan Kemensos, dikutip dari detikcom.
Atas dasar itu, Kemensos mencabut izin PUB ACT. Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya.
Presiden ACT Ibnu Khajar sendiri telah mengakui pihaknya mengambil 13,7% dari donasi yang terkumpul untuk biaya operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak 2017 hingga 2021.
“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7) kemarin.
Menurutnya, ini sah-sah saja. Apabila zakat, batas maksimalnya adalah 12,5% atau 1/8. Namun biaya yang dihimpun ACT bukan zakat, melainkan donasi di luar zakat. Besaran maksimal potongan zakat dijadikan patokan oleh ACT.
“Secara syariat (zakat) dibolehkan diambil 1/8 atau 12,5%. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” sambung dia.