bakabar.com, JAKARTA - Harga rokok naik lagi? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun masih mengkaji mengenai kebijakan kenaikan cukai rokok yang akan dilakukan 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai rokok ini belum menjadi fokus utama pemerintah. Pasalnya, pemerintah masih memfokuskan untuk pemulihan ekonomi di tahun depan dampak pandemi Covid-19.
“Untuk cukai saya tidak tahu. Kalau ada pertanyaan spesifik kapan rate naik dan lain-lain saya tidak akan jawab sekarang karena fokus kita kepada keseluruhan APBN jadi saya tidak akan masuk ke dalam satu hal yang sangat spesifik,” kata Sri Mulyani dalam video yang diunggah Kementerian Keuangan, Sabtu (15/8).
Dia mengakui bahwa penerimaan cukai pada tahun ini hanya tumbuh 36,5%, lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang berpengaruh besar dalam penerimaan cukai, adalah cukai rokok.
“Itupun biasanya akan kami sampaikan pada 2021 atau pada saat kita membahas dengan DPR,” katanya.
Sebagai informasi, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggara 2020. Rinciannya,enerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178.475,2 miliar (Rp178,47 triliun).
Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembahau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun. (okz)
Editor: Syarif