Emisi Sektor Transportasi

Kemenhub dan WRI Dorong Mitigasi Perubahan Iklim di Transportasi Darat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dalam mendukung pencapaian target NDC.

Featured-Image
Sejumlah angkutan kota (angkot) antre menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Sabtu (19/9/2020). Kementerian Perhubungan bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah menghitung kerugian yang dialami pelaku bisnis angkutan darat selama pandemi yang mencapai Rp15,9 triliun. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dalam mendukung pencapaian target NDC dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Novie Riyanto mengungkapkan pentingnya implementasi Peraturan Presiden dalam penyelenggaraan inventarisasi GRK pada masing masing sektor.

"Termasuk sektor energi dan sub sektor transportasi di dalamnya," ujar Novie dalam Seminar Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Transportasi Darat’ yang diselenggarakan oleh WRI Indonesia dalam program UK-PACT dikutip Senin (30/10).

Oleh karena itu, kerja sama Kementerian Perhubungan dengan WRI Indonesia dalam pengembangan peranti inventarisasi GRK dan dukungan teknis peningkatan kapasitas staf diharapkan bisa membantu mendukung pencapaian lewat penentuan baseline dan target penurunan GRK di subsektor transportasi darat.

Baca Juga: Sidang MEPC, Indonesia Bahas Penurunan Emisi GRK Industri Pelayaran

"Hal itu dapat membantu implementasi rencana aksi nasional pengurangan emisi GRK di subsektor ini dengan lebih optimal, melalui peranti yang mudah dipelajari dan digunakan," terangnya.

World Resources Institute (WRI) Indonesia melalui dukungan program UK-Partnership for Accelerating Climate Transition Indonesia atau Program Kota Masa Depan UK-PACT menegaskan pentingnya langkah mitigasi di subsektor transportasi darat melalui kerja sama dengan Kementerian Perhubungan yang mengedepankan inovasi untuk ekosistem mobilitas berkelanjutan.

Hal itu ditempuh dengan mengenalkan sistem perhitungan dan monitoring emisi transportasi darat berupa peranti inventarisasi emisi yang telah diformulasikan bersama Kementerian Perhubungan. Hal itu akan menjadi sebuah langkah krusial dalam upaya besar penurunan emisi di tingkat nasional.

Sistem perhitungan dan monitoring emisi transportasi darat yang diperkenalkan merupakan serangkaian pendekatan yang mencakup identifikasi jenis emisi dan sumbernya dalam suatu lokasi dan waktu tertentu menggunakan metodologi penghitungan akurat.

Baca Juga: Velozity Kampanyekan Kendaraan Ramah Lingkungan Lewat Uji Emisi

Inovasi itu sejalan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 8 Tahun 2023 tentang Penetapan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Transportasi untuk Pencapaian Target Kontribusi Nasional yang ditetapkan melalui Indonesia National Determined Contribution (NDC).

Deputy Director for Climate Cities Energy and the Ocean WRI Indonesia Almo Pradana menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan dalam pengembangan peranti inventarisasi emisi untuk perhitungan dan monitoring emisi Gas Rumah Kaca di subsektor transportasi darat.

“Suatu kehormatan bagi kami, WRI Indonesia diberi kepercayaan menjalin kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB),” ujar Almo.

Identifikasi perhitungan dan monitoring emisi transportasi darat yang diperkenalkan mengacu pada jenis transportasi darat dan bahan bakar yang ditetapkan oleh standar global yang tertera di Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dan Green House Protocol dan telah disesuaikan dengan konteks Indonesia.

Baca Juga: Penerapan Bursa Karbon, Tren Asia: Tidak Ada Jaminan Kurangi Emisi GRK

Peranti inventarisasi emisi itu dikembangkan untuk membuat langkah yang terukur, berbasis sains dan data, dalam upaya melakukan dekarbonisasi di sektor transportasi.

"Setelah melalui proses pengembangan selama ini, peranti inventarisasi emisi siap memberikan informasi mendalam untuk penentuan baseline perhitungan target penurunan emisi di sektor transportasi darat guna mendukung target nasional,” papar Almo.

Selain memperkenalkan sistem perhitungan dan monitoring emisi transportasi darat, kegiatan seminar juga mendiskusikan target penurunan emisi GRK nasional melalui pemaparan dan diskusi dengan dua fokus utama mengacu pada Kepmenhub No. KM 8 Tahun 2023.

Fokus tersebut meliputi strategi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk adopsi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pengembangan Bus Rapid Transit (BRT), pengembangan angkutan perkeretaapian perkotaan, serta penerapan konsep kawasan Transit Oriented Development (TOD).

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis untuk staf Kementerian Perhubungan untuk penggunaan peranti perhitungan dan monitoring. "Terutama untuk mendorong peningkatan kapasitas staf dalam menerjemahkan perhitungan emisi transportasi darat menggunakan dashboard," tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner