bakabar.com, JAKARTA - Direktur Bina Usaha Kemendag Septo Soepriyatno menegaskan. Setiap pebisnis waralaba harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Kata dia, STPW merupakan identitas bagi pewaralaba yang legal dan diakui oleh negara. Adapun dari sisis bisnis dapat meyakinkan calon penerima yang diyakini akan memberikan keuntungan.
"Ketika belum memiliki STPW, ya itu yang kami harapkan jangan memakai istilah waralaba karena banyak sekali di luar yang menggunakan istilah waralaba," tegas Septo saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Jumat (25/8).
Baca Juga: Asosiasi Franchise Indonesia: IFRA 2023 Bantu Kembangkan UMKM
Pasalnya, kata Septo, ada sejumlah oknum yang berusaha mencari keuntungan semata dalam menjalankan bisnisnya dengan menyematkan istilah 'waralaba'. Padahal belum punya STPW.
Untuk itu, kata Septo, pihaknya terus mengedukasi masyarakat dalam berbisnis. Pun melakukan pengawasan ketat terhadap bisnis yang menggunakan istilah 'waralaba'.
"Kami (Kemendag) perkuat sektor pembinaannya terhadap para pelaku usaha dan juga masyarakat," ujarnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa bisnis Waralaba di Indonesia kian melesat. Berdasarkan data Kemendag, pada 2021. Tercatat sebanyak 5.599 gerai dioperasikan dengan ssstem pengembangan bisnis waralaba.
Baca Juga: IFRA 2023 Resmi Digelar, Majukan Bisnis Waralaba
Dengan omset sebesar Rp20,8 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 53.670 orang. Adapun pertumbuhan brand lokal sebesar 40% dari tahun 2020 hingga 2022.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong bisnis waralaba yang disebut mampu membantu perekonomian nasional. Selain itu juga akan dilakukan beberapa regulasi baru untuk ditetapkan agar menghasilkan pebisnis yang andal.
"Kita sedang menyusun beberapa aturan akan mempermudah ekosistem waralaba nasional," pungkasnya.