bakabar.com, JAKARTA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur memastikan jemaah calon haji yang meninggal di Tanah Suci Mekkah, akan mendapatkan klaim asuransi sesuai dengan haknya. Asuransi akan diserahterimakan kepada pihak ahli waris atau keluarga.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo, Nurul Huda mengatakan berdasarkan aturan undang-undang semuah jemaah haji telah mendapatkan perlindungan negara sehingga berhak ,emdapatkan asuransi dalam menjalankan ibadah.
"Setiap jamaah haji telah dilindungi oleh undang-undang sejak berada di asrama (haji) hingga pulang ke Tanah Air. Maka ketika ada jamaah (calhaj/haji) yang meninggal di sana maka dia berhak mendapat asuransi," kata Nurul Huda di Ponorogo, Jumat (23/6).
Baca Juga: Embarkasi Surabaya Selesai, 23 Jemaah Haji Gagal Berangkat
Pernyataan ini disampaikan dalam menanggapi meninggalnya satu jemaah calon haji asal Ponorogo bernama Sinto (93) di Tanah Suci Mekkah. Jemaah tersebut meninggal setelah sebelumnya mendapat perawatan di RS King Faisal Makkah.
Huda menjelaskan pencairan klaim asuransi dimaksud secara prosedur akan dilakukan setelah proses ibadah haji tahun ini selesai.
"Nanti prosesnya setelah haji ini selesai. Nanti ada persyaratan yang harus dilengkapi lalu diajukan. Pencairan biasanya tidak lebih dari sebulan," katanya.
Huda mengaku tidak hafal nilai asuransi dimaksud yang akan diterima ahli waris. Namun besaran pertanggungan sejak awal sudah disosialisasikan secara transparan dan diatur sesuai ketentuan dan undang-undang.
"Untuk jumlahya berapa saya belum hafal," tuturnya.
Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Fasilitas Tenda Jemaah Siap
Dengan meninggalnya Nenek Sinto membuat jumlah jemaah calon haji asal Ponorogo di Tanah Suci kini tinggal 649 orang, termasuk 69 jemaah calon haji yang barusan diberangkatkan bergabung di Kloter 88 bersama puluhan jemaah haji dari beberapa kota lain di Jatim.
Huda menambahkan bahwa saat ini seluruh jemaah haji asal Ponorogo dalam kondisi sehat. Mereka sudah bersiap akan melakukan puncak ibadah haji pada 27 Juni mendatang.
"Sampai saat ini kami mendapat informasi dari PPHI kondisi baik, senang dan bahagia semua sehat," tukasnya.
Sekedar informasi, jika setelah masuk asrama calon jamaah haji wafat, maka jemaah tersebut mendapat asuransi sesuai BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Untuk biaya BIPIH melalui embarkasi Surabaya kurang lebih senilai Rp55 Juta.