bakabar.com , KUALA KAPUAS – Menjelang pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas mengingatkan masyarakat bahwa dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas, H Ahmad Bahruni mengatakan, Kementerian Agama RI telah menerbitkan panduan tentang penyembelihan hewan kurban tahun 1441 hijriah Nomor 18 Tahun 2020.
Panduan tersebut dalam rangka menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. Setidaknya ada 3 poin penting yang harus menjadi perhatian dari masyarakat dalam menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban.
H Bahruni menjelaskan bahwa penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan yaitu penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi: Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik; Kemudian penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Kemudian pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi: Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan juga harus dibedakan. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Panitia juga harus menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Selanjutnya penerapan kebersihan alat, meliputi melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
“Pentinya juga menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan,” pungkas H Ahmad Bahruni di Kuala Kapuas, Kamis (30/7).
Editor: Muhammad Bulkini