News

Kemenag Jawab Soal Pro Kontra Logo Halal Terbaru Mirip Wayang

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menetapkan label halal terbaru…

Featured-Image
Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Foto-dok/ Kemenag

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menetapkan label halal terbaru dan berlaku secara nasional. Namun,logo halalbaru itu malah menuai kritik publik, sebab bentuknya yang digadang mirip wayang dan tulisan huruf halalnya yang tidak terbaca jelas.

Menjawab hal itu, Kepala BPJPHKemenagMuhammad Aqil Irham beralasan, lahirnya logo baru ini sarat akan filosofi yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Menurut dia, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham dalam keterangannya kutip dari Liputan6.com, Minggu (13/3/2022).

Aqil lalu mengurai, apa arti dari dua objek tersebut. Pertama, soal Gunungan adalah susunan rupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kataHalal.

“Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta,” beber dia.

Sedangkan objek kedua, perihal motif Surjan atau yang yang juga disebut pakaian takwa. Hal itu disebutnya mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Makna Motif Surjan

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

“Motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil Irham.

Aqil menambahkan, penetapan label halal tersebut juga sudah dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” Aqil menutup.



Komentar
Banner
Banner