Hot Borneo

Kembali Polres Batola Tangkap 3 Pengedar Carisoprodol di Alalak

Melalui serangkaian operasi, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) menangkap 3 pengedar obat-obatan terlarang di Kecamatan Alalak, Selasa (14/3).

Featured-Image
MS, WK dan JD yang diamakan Sat Resnarkoba Polres Batola atas kepemilikan obat terlarang. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Melalui serangkaian operasi, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) menangkap 3 pengedar obat-obatan terlarang di Kecamatan Alalak, Selasa (14/3).

Pelaku berinisial JD alias Jay yang lebih dulu ditangkap. Pria berusia 43 ini diciduk dari sebuah warung di Jalan Berangas Timur.

"JD ditangkap sekitar pukul 11.30 Wita," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.

"Dari warung milik pelaku, ditemukan 45 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Carisoprodol," sambungnya.

Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita, dua tersangka berinisial MS alias Imis dan WK diamankan di Jalan Gubernur Syarkawi.

"Ketika anggota kami mendalami informasi tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jalan Gubernur Syarkawi, kedua pelaku memperlihatkan gelagat mencurigakan," jelas Malik.

"Setelah dilakukan pengeledahan badan, ditemukan 47 butir pil Carisoprodol dalam kantong jaket MS," sambungnya.

Selain puluhan obat terlarang, polisi juga menyita sepeda motor Honda Revo bernomor polisi DA 2661 JS yang dikendarai pelaku, serta uang tunai sebesar Rp170 ribu.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Malik.

Editor


Komentar
Banner
Banner