Peristiwa & Hukum

Warga Pasar Panas Tabalong Diamankan Polisi Gegara Sabu

Seorang warga Desa Pasar Panas,Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, diamankan polisi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Pasar Panas,Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, diamankan polisi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Pria berinisial AR (37) ditangkap saat berada di tepi jalan di Desa Pasar Panas, Senin (10/6) sore. Bersamanya polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,13 gram dan handphone warna hitam.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau pelaku sering melakukan transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Mendapat informasi itu, polisi dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Abdullah melakukan serangkaian penyelidikan.

Saat berada di lokasi polisi melihat seseorang dengan ciri-cirinya yang diinformasikan masyarakat.

"Petugas kemudian mendekati pelaku dan melakukan pemeriksaan dan menemukan sebungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu yang sempat dijatuhkan pelaku," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (14/6).

Kepada polisi, pelaku mengakui  bahwa barang tersebut adalah miliknya.

"Pelaku telah ditahan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner