bakabar.com, MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), Kalteng menangkap Kusnadi alias Ikus (43), di Banjarbaru, Kalsel karena melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Selain Ikus, Satreskrim Polres Barut yang dibantu Satreskrim Polres Banjarbaru juga menangkap seorang perempuan bernama Bintari Diah (45) dalam kasus serupa.
Keduanya merupakan pasangan suami istri beralamat di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barut.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan membenarkan penangkapan kedua pasangan suami istri itu karena kasus penipuan dan penggelapan.
“Kedua tersangka ditangkap di Banjarbaru, Kalsel pada Sabtu, 9 Januari 2021 karena melakukan penggelapan sebuah mobil Xenia warna putih nopol KH 1061 EN milik Rony Mulyadi,” kata Tommy, Jumat (15/1).
Kronologisnya, menurut Tommy, sebelumnya pasangan pasutri itu menyewa mobil Xenia tahun 2012 milik korban Rony Mulyadi selama 2 minggu. Tetapi sampai habis waktu sewa mobil tak dikembalikan keduanya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 187 juta dan melaporkan ke Polres Barut,” ungkap Tommy.
Setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya, lanjut Tommy langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua tersangka berada di Banjarbaru, Kalsel. Selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banjarbaru guna membantu memonitor keberadaan tersangka.
“Kita peroleh informasi dari Satreskrim Polres Banjarbaru jika kedua tersangka menginap di penginapan Qarina Banjarbaru,” ujar Tommy.
Kemudian, lanjut Tommy, kedua tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di penginapan Qarina Banjarbaru.
“Keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan mobil merek Xenia warna putih milik korban Rony,” ujar Tommy.
Dari kedua tersangka pihaknya memperoleh keterangan jika mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang di Palangka Raya.
Namun orang tersebut mengaku telah mengadaikan kembali mobil tersebut kepada seseorang warga Sampit, Kotawaringin Timur.
“Barang bukti berhasil kita dapatkan. Tersangka dan barang bukti telah berada di Polres Barut. Kepada kedua tersangka kita kenakan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” tandas AKP Tommy.