Disinggung mengenai ketidakhadiran saat pemakaman Latifah, S menyebut sedang berada di kampung Patikalain.
"Ketika saya turun dari Patikalain saya diminta ke Polres HST untuk menjalani pemeriksaan," terang S.
Sejauh ini berdasarkan BAP penyidik polisi yang dibawa ke meja hijau, nama RY atau rekan pelaku yang datang ke rumah Latifah tidak pernah dihadirkan sebagai saksi.
Sesuai dengan ketetapan yang berlaku atau KUHP, penyidik polisi bisa menetapkan tersangka dengan 2 alat bukti. Sebab dengan dua alat bukti tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP.
"Kita jika ada perintah kita laksanakan (pemeriksaan dan penyidikan-red)," ujar Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono ditemui bakabar.com di ruang kerjanya belum lama tadi.
Juru Bicara PN Barabai, Ariansyah mengatakan wewenang untuk perintah lanjutan penyidikan atau pemeriksaan lanjutan bukan ranahnya. Sebab hal ini berbeda dengan hukum agraria dan tipikor atau korupsi.
"Tapi nanti segala sesuatunya yang muncul, terungkap dalam persidangan yang menjadi fakta hukum persidangan, tentunya akan dipertimbangkan oleh majelis. Kaitannya yang memang urgent, maksudnya yang terungkap selama persidangan akan dipertimbangkan oleh majelis. Kami perlu musyawarah untuk putusan nanti," kata Ariansyah ditemui bakabar.com usai sidang pledoi terdakwa pembunuh Latifah, Kamis (15/10) petang.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prihanida Dwi Saputra menyebutkan sifat penuntut itu normatif. Menerima berkas penyidikan lalu memeriksa syarat formil maupun materiil.
Tujuannya untuk memeriksa apakah sudah memenuhi, antara tindak pidana yang disangkakan dalam berkas perkara dengan alat bukti yang ada dalam berkas perkara.
"Itulah yang kita dakwakan. Kalau untuk dibuka kembali, penyidikan atau pemeriksaan kembali itu bukan ranah kita," kata jaksa yang akrab disapa Mas Han ini ditemui bakabar.com di Kejari HST usai sidang tuntutan.
Mengenai pelaku tunggal, anak yang berhadapan dengan hukum, kata Mas Han, sesuai dengan berkas yang diajukan. Pasal yang dikenakan yakni, Primer 338 Subsider 351 Ayat 3 KUHP.
"Ini yang kita buktikan (di persidangan) kita tuntut secara pidana. Terkait fakta hukum di persidangan, pelaku R terbukti sesuai Pasal 338 KUHP. Dan memang pelaku eksekutor tunggalnya sesuai alat bukti yang ada di fakta persidangan," tutup Mas Han.
Sekilas Kematian Latifah
Sebagai pengingat, jasad Latifah ditemukan bersimbah darah di rumahnya pada Sabtu 12 September sekitar pukul 12.59.
Dia ditemukan oleh rekan usahanya yang curiga Latifah tidak mengangkat telepon sejak Jumat malam. Begitu pula saat didatangi ke kediamannya di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar itu, rumah itu terkunci rapat.
Merasa curiga, rekan usaha Latifah tadi mengintip melalui salah satu bagian rumah yang masih ditutupi seng. Dia melihat Latifah tengah tergeletak di dapur pada bagian rumahnya yang belum benar-benar rampung didirikan itu.
Lantas sang rekan usaha tadi memanggil RT hingga akhirnya dibongkarlah pintu bagian dapur rumah Latifah.
Di sana, berdasarkan keterangan saksi, didapati jejak kaki kecil yang diduga kaki anak-anak. Sejurus kemudian ibu korban, Sainah menyebutkan sang anak mengirim pesan melalui WhatsApp pada Jumat petang sebelum kematiannya.
Latifah kepada ibunya menyebutkan tengah kedatangan tamu yakni, R anak tiri Latifah atau anak dari istri tua pembakal Patikalain serta keponakannya berinisial RY.
Dua hari berselang pasca-Latifah yang tengah mengandung 9 bulan itu ditemukan bersimbah darah, pelaku menyerahkan diri. Ironisnya pelaku tak lain adalah anak tiri korban.
R mengakui perbuatannya terhadap Latifah kepada ayahnya atau pembakal. Lantas sang ayah mengantarnya ke Polsek Hantakan dan kemudian dibawa ke Makopolres HST.
Polisi pun berusaha mencari barang bukti yang telah dibuang pelaku, yakni sebilah senjata tajam seperti katana dan kunci rumah milik Latifah. Dua bukti tadi ditemukan polisi terpisah di Kecamatan Batu Benawa.
Berdasarkan BAP penyidik dan 16 adegan rekonstruksi, R datang ke rumah Latifah untuk meminta uang buat beli kouta. R sempat makan di rumah korban.
Lantaran mendapat perkataan tak enak, disebutkan Latifah menghina ibu kandung R yang membuatnya lantas gelap mata. Dia mengambil sebilah sajam yang berada di belakang Latifah dan menebaskannya ke bagian leher atau kepala korban.
Selebihnya, R mengaku tak ingat berapa kali dan pada bagian mana saja yang dilukainya. Namun berdasarkan hasil visum, tidak hanya ada luka tebasan tapi juga luka tusukan pada bagian paha.
Hingga kini kasus kematian Latifah masih bergulir di PN Barabai. Pun demikian, keluarga Latifah masih menuntut keadilan seterang-terangnya.