Kalsel

Kematian Istri Muda Pembakal di HST Menanti Putusan Hakim, Ibu Korban: Tak Mungkin Hanya 1 Eksekutor

apahabar.com, BARABAI – Ibu kandung mendiang Latifah (31), Sainah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai…

Featured-Image
Ibu kandung mendiang Latifah menyangsikan laporan yang menyebut hanya ada satu pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya. Foto: Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Ibu kandung mendiang Latifah (31), Sainah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II mengabulkan permohonannya jelang putusan kasus pembunuhan anaknya, Selasa 20 Oktober nanti.

Dia memohon agar hakim bisa menuntaskan kasus kematian anaknya yang tengah hamil 9 bulan dan ditemukan bersimbah darah pada 12 September di rumah barunya Jalan Lingkar Walangsi-Kapar Desa Banua Binjai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Sainah beranggapan tak mungkin hanya satu pelaku yang merenggut nyawa anaknya. Pelaku saat ini adalah anak tiri korban atau anak dari istri tua pembakal Patikalain yang masih berumur 15 tahun.

“Kami sudah bertanya kepada hakim dan jaksa agar bagaimana kasus ini bisa terungkap terang dan jelas. Namun hasilnya kami bolak balik menanyakan bagaimana agar bisa mengusut tuntas kasusnya (dugaan ada pelaku lain maupun dalang atau otak di balik perbuatan pelaku-red),” ujar Sainah saat dijumpai bakabar.com di PN Barabai belum lama tadi.

img

Sainah mengenang sang anak, Latifah melalui album foto yang tersimpan di kediamannya./Foto-bakabar.com/Lazuardi.

Banyak kejanggalan ditemui pada kematian anaknya. Mulai dari keberadaan senjata tajam yang digunakan pelaku, luka-luka yang ada di tubuh korban hingga pakaian yang digunakan korban tak ada bekas sobek dari hasil tusukan maupun tebasan senjata tajam.

“Kejadiannya itu tidak mungkin hanya R, pasti ada dalang dan pelaku lain di balik kematian itu. Sebab saat kejadian ada saksi lain yang melihat dua orang yang masuk ke dalam rumah Latifah. Satu orang menunggu di luar. Namun satu saksi itu tidak diperiksa dan satunya memang tak ingin diperiksa (menjadi saksi pemeriksaan saat di kepolisan-red),” kata Sainah.

Sainah pun tidak pernah menerima itikad baik dari pihak pelaku. Dari awal hingga kini, pembakal disebut tidak pernah menunjukkan itikad baiknya.

“Ini berulang-ulang saya sebut," terang Sainah.

Lantas bagaimana dengan putusan hakim nanti terhadap terdakwa R?

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hukuman untuk anak diatur hanya setengah dari maksimal dakwaan yang terdapat dalam Pasal 338 KUHP.

"Kami mengikuti undang-undang yang berlaku dan menyerahkan prosesnya kepada majelis hakim, soal pidananya," tutup Sainah.

Di sisi lain, S, suami korban yang merupakan pembakal atau kepala desa di Patikalain Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST tampak dilematis.

Di sisi korban, Latifah merupakan istri yang dipersuntingnya secara siri pada 2019 lalu. Sementara sisi lainnya, pelaku, R (15) adalah anak kandungnya dari perkawinan dengan istri tuanya.

Soal tudingan ibu korban, S membantah tidak pernah menunjukkan itikad baiknya. S menyebut pernah membawa masalah itu dalam rapat adat di Datar Ajab Desa Hinas Kanan Kecamatan Hantakan.

"Mungkin ini tidak tersampaikan ke ibu Sainah," kata S ditemui bakabar.com terpisah di Barabai.

Kendati demikian, S menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada hukum yang berlaku.

"Kita tidak menyembunyikan apa-apa. Pelaku anak saya. Dia mengakuinya, korban juga istri saya. Saya tidak mungkin mau menyerahkan anak saya yang dihukum ketimbang (menyembunyikan pelaku-red) orang lain. Apa pun putusan nantinya kita terima," terang S.

Alasan Tidak Hadir Saat Pemakaman

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner