Pemkab Tanah Bumbu

Keluarkan Surat Edaran, Pemkab Tanbu Atur Jam Operasional Pasar dan Toko Modern

apahabar.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan operasional sarana distribusi…

Featured-Image
Pasar Harian Kecamatan Simpang Empat. Foto-apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan operasional sarana distribusi perdagangan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat tertanggal 24 April 2020 dibuat untuk menyikapi situasi dan kondisi terkini terhadap upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Kemudian melihat surat Menteri Perdagangan RI nomor : 317/M-Dag/SD/04/2020 dan surat edaran Bupati Tanah Bumbu nomor : B/443.1/652/Bag.Pem-2.Bup/III/2020 serta menindaklanjuti pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam surat edaran itu terdapat enam poin yang disampaikan yakni :

1. Pengaturan operasional sarana distribusi perdagangan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi pasar pemerintah daerah, pasar desa, pasar swasta dan toko modern (di antaranya Alfamart, Indomaret dan toko-toko modern lainnya).

2. Seluruh pasar yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu mengatur kembali jadwal hari dan jam buka pasar, yaitu hanya diperbolehkan buka dari jam 06.00 wita sampai dengan jam 14.00 wita. Sedangkan jam buka toko modern yaitu dari jam 08.00 wita sampai dengan jam 20.00 wita.

3. Pedagang yang boleh berdagang di pasar adalah pedagang yang berdomisili di wilayah kecamatan masing-masing, dan tidak diperkenankan pedagang dari luar wilayah kecamatan untuk berjualan.

4. Setiap pengelola pasar wajib menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan wajib menjaga kebersihan lingkungan pasar, melaksanakan penyemprotan disinfektan secara rutin, menjaga jarak, serta diharuskan menggunakan masker bagi pedagang dan pembeli.

5. Untuk warung makan dan minum dianjurkan tidak menyediakan tempat duduk dan menjual makanannya secara dibungkus atau tidak makan di tempat.

6. Dalam bulan Ramadan 1441 H ini, pemerintah daerah tidak menyediakan fasilitas tempat berjualan wadai (kue) secara khusus di tempat-tempat yang sebelumnya telah disediakan, namun pemerintah daerah tidak melarang para usaha pembuat wadai Ramadan untuk menjual hasil olahannya di tempat tinggalnya masing-masing dengan tetap memperhatikan fasilitas pencucian tangan dan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di tempat dagangannya masing-masing.

Reporter : Syahriadi
Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner