bakabar.com, BATULICIN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan awal tahun ajaran 2020/2021.
Surat edaran bernomor: B/421/7895/Disdikbud-Das/VII/2020 tertanggal 7 Juli 2020 ditujukan kepada pengelola PAUD (TK/KB), kepala SD, dan kepala SMP se-Kabupaten Tanah Bumbu.
Surat tersebut menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Ada beberapa poin yang disampaikan, yakni selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum dicabut, maka kegiatan belajar dari rumah (BDR) tetap berlanjut.
Hal itu juga termasuk masa work from home (bekerja dari rumah) bagi guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya.
Kemudian untuk mengawali tahun pelajaran 2020/2021 yang jatuh pada tanggal13 Juli 2020, diharapkan semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) agar masuk bekerja di satuan kerjanya masing-masing pada minggu pertama yakni 13 hingga 17 Juli 2020 untuk melakukan koordinasi di bawah komando kepala sekolah.
Koordinasi dilakukan terkait kesiapan sekolah memasuki new normal seperti ketersediaan tempat cuci tangan beserta air dan sabunnya, ketersediaan masker, ketersediaan thermometer gun, pengadministrasian siswa baru, pengelolaan kelas dan lain-lain yang dirasa perlu.
Kemudian untuk selanjutnya dari tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan penetapan lebih lanjut, semua satuan pendidikan kembali memberlakukan guru piket setiap hari kerja di satuan kerjanya masing-masing.
Editor: Muhammad Bulkini