bakabar.com, KUALA KAPUAS - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Kapuas dari pukul 10.30 sampai 15.30 WIB, Rabu (28/3).
Sejumlah penyidik KPK membawa dua koper berukuran besar yang diduga berisi dokumen penting.
Saat ditanya awak media, salah satu tim penyidik KPK hanya merespons singkat, "Maaf ya," ucapnya sambil masuk ke dalam mobil.
Selain menggeledah Kantor Bupati Kapuas, tim lembaga anti rasuah juga menggeledah rumah pribadi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat di Jalan Kenanga Kuala Kapuas.
Penggeledahan saat itu dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Kapuas di Kalimantan Tengah, Ben Brahim Bahat, bersama sang istri Ary Egahni tiba di gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3) siang.
Berdasarkan pantauan bakabar.com, kedua tersangka korupsi dan suap itu masuk melalui pintu belakang. Selanjutnya mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di lantai dua.
"Perkembangan terbaru segera disampaikan," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ketika dikonfirmasi bakabar.com.
Baca Juga: Breaking! KPK 'Obok-obok' Kantor Bupati hingga Ruang Sekda Kapuas
Sesuai dengan rencana, KPK bakal merilis kasus tersebut sekitar pukul 16.30 Wita.
Sebelumnya bukan hanya suap, keduanya juga terjerat kasus korupsi duit ASN. Mereka diduga memotong sejumlah duit pembayaran ke pegawai.
KPK menerangkan keduanya berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan ke mereka.
"Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukan utang," papar Fikri.
Baca Juga: Terjerat Suap, KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Sebagai Tersangka
Selain dugaan memotong duit pembayaran ke ASN, mereka juga diduga menerima suap. "Terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara," jelas Fikri.
Sementara sejumlah kolega Egahni di Komisi III DPR RI, juga telah mengetahui kabar penangkapan tersebut, "Kami sudah dapat kabar," jelas Bambang Pacul selaku Ketua Komisi III DPR RI.