bakabar.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan menunggu instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Yasonna menjelaskan, pembahasan mengenai peraturan perundang-undangan yang memiliki dampak luas harus dibawa ke rapat terbatas (ratas). Menurut dia, hal ini telah termuat dalam Surat dari Sekretariat Kabinet.
“Karena ini lembaga negara, antarinstitusi membahasnya, dan menurut ketentuan perundang-undangan di sini yang membahas adalah presiden tapi presiden menunjuk melalui surat presiden yang mewakili,” kata Yasonna dalam rapat bersama Komisi III DPR RI seperti dilansir dari Republika.co.id, Selasa (23/6).
Yasonna pun menyarankan DPR untuk mengirim surat ke pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, yang merupakan RUU carry over (lanjutan) periode sebelumnya. Dengan demikian, Jokowi akan memberikan instruksi lebih lanjut soal ajakan DPR RI.
“Nanti presiden akan tunjuk atau beritahu lanjutkan pembahasan RUU ini karena sebagai pembantu Presiden saya tidak bisa ambil inisiatif sendiri karena sebelumnya ada persoalan yang memiliki dampak besar ke publik,” jelas Yasonna.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Permasyarakatan (RUU Pas).
“Kita punya pekerjaan tertunda, RUU PAS dan RKUHP. Nah saya berpendapat ini harus dilanjutkan,” kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dalam rapat bersama Kemenkumham di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).
Seperti diketahui, RKUHP dan RUU PAS mengalami penolakan sejumlah lapisan masyarakat. Bahkan, pada akhir periode sebelumnya, mahasiswa menggelar demo besar besaran pada RKUHP yang dianggap masih mengandung berbagai pasal bermasalah.
Akhirnya, pembahasan RKUHP pun ditunda. RKUHP kemudian dimasukkan sebagai RUU carry over bersamaan dengan RUU Pemasyarakatan, untuk dilanjutkan pembahasannya pada periode ini.(Rep)
Editor: Aprianoor