Tak Berkategori

Kelanjutan Kasus Abang Bunuh Pencabul Adik di Banjarbaru Setelah Menuai Simpati Warganet

apahabar.com, BANJARBARU – Kasus pembunuhan oleh MI (23) terhadap tetangganya RB (53) di Cempaka Banjarbaru, terus…

Featured-Image
Tim Pidum Kejari Banjarbaru tengah meneliti berkas penyidikan MI, pelaku pembunuhan terduga pencabul adiknya. Foto: Ist

"Mereka itu sebenarnya berteman, saling kenal. Cuma kan adiknya dicabuli dan dia sakit hati. Padahal mereka berteman sudah saling percaya cuma dia kesal karena korban melecehkan adiknya, dan dia marah," ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru kepada bakabar.com, Kamis (19/8) siang.

MI sehari-sehari tak memiliki pekerjaan tetap. Namun ia dikenal memiliki keahlian mencukur rambut.

"Sudah bekerja swasta atau tepatnya serabutan. Belum menetap kerjaannya. Apa yang bisa dikerjakan ya dikerjakan, serabutan ya, bisa jadi tukang cukur rambut, tergantung orang manggil," jelasnya.

Karena keahliannya itu, RB memanggil MI datang ke rumahnya pada Senin, 16 Agustus.

Saat diminta RB datang untuk dicukurkan rambutnya, MI pun menuruti.

"Mereka kenal lama, makanya disuruh datang si korban, korban datang," sambung Tajudin.

Tak ingin menyiakan kesempatan tersebut, MI datang membawa pisau yang telah diasahnya.

Saat asyik memotong rambut, MI melihat celah untuk menghabisi RB. Saat RB lengah, dengan cepat ia mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Sebanyak dua kali tusukan bersarang di dada sebelah kiri RB yang salah satunya tepat mengenai paru-paru.

Nahas RB meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Sementara MI melarikan diri ke sebuah pondok kebun semangka di Jalan Aneka Tambang, Kompleks Abdi Persada, Banjarbaru.

Pelaku MI terbilang masih berusia muda. Namun karena terbakar amarah akibat adik kandungnya dicabuli, pria kelahiran 1998 ini terancam mendekam puluhan tahun di balik jeruji besi penjara.

MI, seperti diketahui, dikenai polisi Pasal 340 Sub 351 (3) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Kapolsek Banjarbaru Timur Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan kepada bakabar.com.

Pandangan Pengamat

Abang Bunuh Pencabul Adik di Banjarbaru Dikenal Ahli Pisau Cukur

Lantas bagaimana dari kacamata hukum pidana atas persoalan ini, apakah ada kemungkinan hukuman MI diringankan?

Pertanyaan ini coba disodorkan kepada Masrudi Muchtar. Dia adalah dosen ahli hukum pidana dari Universitas Achmad Yani (Unvaya) Banjarmasin.

Sebelum menjawab itu, Masrudi memberi pandangan. Sakit hati, marah atau dendam yang dirasakan MI karena adiknya telah dilecehkan adalah hal yang manusiawi, dan Masrudi menilai wajar.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123
Komentar
Banner
Banner