kekerasan seksual

Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak di Jatim Masih Tinggi

Kekerasan seksual pada perempuan dan anak mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Ada pusat pengaduan yang bisa melayani laporan korban.

Featured-Image
Khofifah sampaikan LKPJ akhir anggaran 2022 di DPRD Jatim (Foto Dok Pemprov Jatim)

bakabar.com, Surabaya - Angka kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Jawa Timur masih tinggi. Karenanya, Pemprov Jatim kini menyediakan layanan pengaduan khusus kekerasan seksual. 

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) mencatat, ada 164 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan di Jatim pada tahun 2022. Jumlah itu setara dengan 20,2 persen dari 811 kasus kekerasan pada perempuan di Jatim. 

Sementara itu, angka kekerasan seksual pada anak di tahun 2022 mencapai 602 kasus. Jumlah itu setara dengan 51,85 persen dari total 1.161 kasus kekerasan yang terjadi pada anak. 

“Hal tersebut harus menjadi perhatian kita semua, dari sisi preventif maupun promotif,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jumat (19/5).

Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Alasan Korban Enggan Laporkan Kekerasan Seksual

Meski begitu, Khofifah mengatakan bahwa ada tren penurunan kekerasan seksual pada anak di Jatim. Pada tahun 2021, jumlahnya mencapai 59 persen. 

"Prinsipnya, kekerasan seksual harus benar-benar diberantas baik terhadap korban anak- anak, perempuan, maupun laki laki," ujar Khofifah (19/5). 

Oleh karena itu, saat ini Pemprov Jatim meluncurkan Layanan Untuk Anak dan Perempuan Dalam Kasus Kekerasan (Lapor Pak). Layanan ini bisa dimanfaatkan bagi korban kekerasan seksual yang bisa diakses melalui hotline dan WhatsApp.

"Jangan pernah takut melapor. Negara sudah memberikan payung hukum lewat Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," terang Khofifah. 

Baca Juga: Komnas Catatkan Temuan Kekerasan Perempuan: Pelakunya Polisi dan TNI

Selain itu, terdapat layanan untuk menjangkau korban kekerasan perempuan dan anak berupa Mobil Perlindungan (Molin) dan Motor Perlindungan (Torlin). Layanan ini ditujukan bagi yang belum mendapatkan akses layanan atau dilaporkan.

Pemprov Jatim juga menyediakan layanan hukum dan fasilitas penampungan sementara atau rumah aman. Fasilitas itu ditujukan untuk korban yang sedang dalam kondisi terancam. 

“Semuanya gratis," tuturnya. 

Di akhir, Khofifah berpesan agar semua keluarga senantiasa menghindari kekerasan sebagai penyelesaian masalah sehari-hari. Terlebih, sebagian kekerasan seksual yang terjadi pada anak di Jatim terjadi di lingkungan rumah tangga yang pelakunya merupakan orang-orang terdekat korban. 

"Ayo kita kerahkan semua tenaga, fikiran, dan waktu kita untuk memastikan mereka aman dan sejahtera," pesannya.

Editor


Komentar
Banner
Banner