bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang guru di Banjarmasin menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap siswa PAUD. Dugaan kekerasan anak 4 tahun itu sempat tertutup.
Orang tua korban baru mengetahui kekerasan ini 3 bulan pascakejadian, yakni Mei 2023. Tepatnya saat salah seorang guru menceritakan kejadian sebenarnya.
"Ini yang jadi pertanyaan kami. Apakah ada yang sengaja menutup-nutupi?," tanya kuasa hukum orang tua korban, Tomy Landanu, Senin (21/8).
Padahal orang tua korban sempat menanyakan hal itu ke pihak PAUD pada 1 Maret 2023. Sebabnya, sang anak tampak rewel dan tidak mau masuk sekolah.
Baca Juga: Detik-Detik Pembunuhan di Kompleks Taekwondo Banjarmasin, Berawal dari Pelecehan
Pihak PAUD mengaku tak mengetahui penyebabnya.
Belakangan, perwakilan yayasan PAUD mendatangi orang tua korban. Mereka menjelaskan bahwa korban pernah terjatuh saat mencoba menaiki punggung seorang guru yang sedang duduk.
"Jadi kami menduga tersangka mendapat bantuan dari orang lain untuk menutupi kronologis yang sebenarnya," ucap Tomy.
Setelah diselidiki, seorang guru PAUD berinisial D di sekolah itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2023. Dia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan anak dan dijerat pasal pasal 76 huruf c undang-undang perlindungan anak, juncto pasal 360 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Sejarah Banjarmasin Jembatan Dewiâ£â£â£â£â£ Hari Ini, Jembatan Coen di Masa Lalu
Atas perbuatannya, D diancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, D tak ditahan.
Tomy pun meminta kepada polisi untuk dapat mendalami kejanggalan ini. Sebab, kuat dugaan kasus ini sempat sengaja ditutup-tutupi.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Mahrida menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus terhadap kejadian kekerasan sesuai dengan laporan yang masuk.
Diketahui, proses penyidikan kasus kekerasan terhadap anak PAUD di Banjarmasin ini masih bergulir di Ditreskrimum Polda Kalsel.