Kriminalitas Banjarmasin

Detik-Detik Pembunuhan di Kompleks Taekwondo Banjarmasin, Berawal dari Pelecehan

POLISI merekonstruksi pembunuhan di Kompleks Taekwondo Permai, Banjarmasin Utara, Rabu (16/8) pagi.

Featured-Image
Polsek Banjarmasin Utara baru saja menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan di Jalan Sultan Adam, Komplek Taekwondo Permai, Jalur IV Rt 36, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Senin (3/7) lalu. apahabar.com/Amrullah

bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi merekonstruksi aksi pembunuhan di Kompleks Taekwondo Permai, Banjarmasin, Rabu (16/8) pagi.

Dalam reka ulang pembunuhan pada 3 Juli 2023 silam itu ada 17 adegan yang diperagakan oleh pelaku Muhammad Isra (24).

Terungkap bahwa pelaku Isra melakukan aksi keji tersebut lantaran marah, dan sakit hati terhadap korban.

Baca Juga: Wowon Akui jadi Otak Pembunuhan, Tega Bunuh Istri karena Sakit Hati

“Pelaku sakit hati karena dirinya diperlakukan secara tidak wajar atau dilecehkan oleh korban,” papar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Iptu Sudirno.

Sesuai rekon, siang itu, tampak sebelum salat Jumat korban melakukan pelecehan terhadap pelaku yang sedang tidur.

"Merasa dirinya sedang dilecehkan, pelaku pun langsung memukul muka korban," tambahnya.

Baca Juga: Wowon Akui jadi Otak Pembunuhan, Tega Bunuh Istri karena Sakit Hati

Usai dipukul pelaku, korban meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya itu. Lalu, mereka pun berbaikan.

Pada sore hari, pelaku dan korban kembali berkelahi, karena Muhammad Isra masih kesal terhadap AZ.

“Pelaku dan korban kembali cekcok, kemudian pelaku mengambil alat (Cangkul) untuk menganiaya korban,” kata Sudirno.

Setelah memukul korban dengan cangkul, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara menginjak tubuh pelaku, dan menganiaya korban dengan sebilah pisau.

Baca Juga: BMKG: Sejumlah Wilayah Indonesia Cerah, Termasuk Banjarmasin

“Setelah menganiaya korban berkali kali, pelaku pun mengambil barang-barang milik korban, dan melarikan diri,” ucap Sudirno.

Dari pengakuan pelaku, saat kejadian itu berlangsung pelaku berada dalam kondisi pengaruh obat-obatan.

“Sebelum dia (Pelaku) tidur, dia memang ada minum obat-obatan jenis Carnophen atau Zenit. Karena pelaku mengaku kalau dirinya tidak bisa tidur,” bebernya.

Untuk saat ini pelaku terancam dengan pasal 338 KUHPidana jo 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kemungkinan pelaku juga diancam dengan pasal 340, karena saat ini kita masih melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner