bakabar.com, TANJUNG - Usai menerima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong telah menyetorkan uang pengganti denda dari dua terpidana perusakan hutan.
Kedua terpidana diketahui berinisial RU, warga Desa Kaong, dan RA, warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Tabalong.
Uang diserahkan langsung oleh kedua terpidana ke Kantor Kejari Tabalong di Jalan A Yani KM 10, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Senin (29/8).
Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina, mengungkapkan pihaknya menerima uang pembayaran denda tersebut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 9/Pid.Sus/2023/PN Tjg tanggal 21 Februari 2023, RU, dijatuhi pidana penjara 6 bulan dan pidana denda Rp300 juta.
Sedangkan RA, menurut putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor:8/Pid.Sus/2023/PN Tjg tanggal 21 Februari 2023 menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta.
"Nah, denda tersebut lah yang telah dibayarkan kedua terpidana, totalnya berjumlah Rp 550 juta, diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Novitasari," beber Amanda.
Kata Amanda, uang denda tersebut usai dihitung kemudian disetorkan oleh Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Tabalong ke Bank Kalsel Cabang Tanjung ke kas negara.
"Dengan dilakukannya pembayaran denda tersebut kedua terpidana tidak perlu menjalani pidana kurungan sebagaimana dalam putusan tersebut," terangnya.
Sekedar informasi, kedua sebelumnya tersandung perkara perusakan hutan Pasal 106 jo Pasal 28 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakam Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Baca Juga: Dua Karyawan Perawatan Menara BTS Telkomsel di Tabalong Diamankan Polisi
Baca Juga: Terendus Polisi, Niat Pemuda Tabalong Edarkan Obat Terlarang ke Kaltim Gagal