Hot Borneo

Kejari Tabalong Ingatkan Program dan Perencanaan Kegiatan di Desa Tepat Sasaran

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong mengingatkan kepala desa dan aparatnya dalam membuat program dan perencanaan kegiatan-kegiatan agar tepat sasaran.

Featured-Image
Jajaran bidang intelijen pada Kejari Tabalong melakukan penyuluhan hukum di Kecamatan Tanjung. Foto - apahabar.com

bakabar.com, TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong mengingatkan kepala desa dan aparatnya dalam membuat program dan perencanaan kegiatan-kegiatan agar tepat sasaran. Oleh karenanya sebelum menetapkan program dan perencanaan harus mengetahui potensi di desa terlebih dahulu.

"Yang penting program yang ditetapkan juga bisa membawa manfaat bagi masyarakat di desa," kata Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong, Gede Agastia Erlandi, saat melakukan penyuluhan hukum Program Jaga Desa dalam pengamanan dan Pengawasan dana desa serta pencegahan mafia tanah, di Kecamatan Tanjung, Kamis (16/2/2023).

Landi bilang dalam penetapan program dan perencanaan juga mengacu kepada peraturan perundang-undangan, seperti musyawarah di desa. Setelah perencanaan selesai segera laksanakan kegiatannya.

"Jadi kalau sudah ada anggarannya, program yang sudah direncanakan agar segera dilaksanakan, jangan sampai menumpuk di akhir tahun. Karena ditakutkan ditakutkan harga material atau lainnya akan naik, mengingat banyak yang memerlukan," pintanya.

Yang penting dalam pengelolaan dana desa harus akuntabel, partisipatif dan transparan. Dalam pelaksanaannya juga harus melibatkan masyarakat, misal dalam pembangunan, warga desa setempat sebagai tukangnya.

"Anggaran dan kegiatan juga harus diumumkan, di Tabalong sudah bagus karena di depan kantor-kantor desa sudah ada dibuat itu," sebut Landi.

Kata Landi, setelah kegiatan selesai maka SPJ nya langsung dibuat, jangan menunggu akhir tahun. Landi juga mengingatkan kepala desa dan aparatnya agar jangan anti dengan warganya yang banyak menanyakan kegiatan di desa. 

"Banyak warga bertanya itu artinya mereka peduli dengan desa dan ini juga bagian dari pengawasan selain oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," terangnya.

Sementara terkait mafia tanah, Landi meminta masyarakat yang mengalami atau mengetahuinya bisa langsung melaporkan kepada pihaknya. Penyuluhan hukum tersebut diikuti para kepala desa dan aparat di wilayah Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak.

Baca Juga: Update Banjir di Banua Lawas, BPBD Tabalong Temukan Jalan Longsor

Editor


Komentar
Banner
Banner