Peristiwa & Hukum

Kejari Periksa 350 Saksi Dugaan Kejanggalan Penggunaan Anggaran Dinsos HST

Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) mulai menelusuri kasus dugaan kejanggalan penggunaan anggaran Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Featured-Image
Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) mulai menelusuri kasus dugaan kejanggalan penggunaan anggaran Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) mulai menelusuri kasus dugaan kejanggalan penggunaan anggaran Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Penyelidikan dilakukan sejak awal Januari 2023. Dari hasil penyelidikan, Kejari HST memanggil sekitar 350 saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan manipulatif anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) HST.

Kasi Intel Kejari HST, Muhammad Rachmadhani SH didampingi Kasi Pidsus setempat Heri Joko Saputra mengatakan, penyelidikan itu berdasarkan surat perintah penyidikan PRINT-02/03.15/Fd/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Rata-rata saksi yang diperiksa berstatus karyawan Dinsos HST, termasuk camat, pembakal hingga warga setempat.

"Sebanyak 350 saksi yang diperiksa, ini sangat luar biasa, mungkin sudah cukup,” ujarnya tanpa menyebut angka pada kasus dugaan kejanggalan penggunaan anggaran tersebut.

Saat ini, dijelaskan Kejari HST kini tengah meminta pendapat saksi ahli, dengan meminta pendapat ahli tentang dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinsos tersebut.

Saksi ahli dimaksud Kejari HST, mulai dari Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) di Banjarbaru, pihak ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin serta BPKP Kalsel.

“Kita bekerja berdasarkan Surat perintah penyidikan PRINT-02/03.15/Fd/05/2023,” ucapnya.

Terlebih, bagi dia Kejari HST juga sudah mengusut hingga mengumpulkan barang bukti dari keterangan saksi dugaan kejanggalan penggunaan anggaran dinsos.

“Nantinya, ketika kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, segera kami ekspos lebih dalam,” tekannya.

Heri Joko Saputra menambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran Dinsos HST secepatnya diselesaikan.

Namun saat ditanyakan apakah kasus tersebut berkaitan dengan temuan Panitia Khusus DPRD HST? Menurut Kasi Pidsus Heri Joko Saputra tidak ada kaitan dengan Pansus DPRD.

Terpisah, Humas Polres HST, Iptu Priadi didampingi Kasubsi Pengelolaan Informasi Dokumentasi Media (PIDM), Aipda M Husaini, saat ditanya, benarkah pihaknya menangani perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinsos HST, langsung dijawab tidak ada.

"Polres HST belum ada menerima pelimpahan laporan penyalahgunaan dana di Dinkes dan Dinsos dari pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat hasil temuan BPK RI,” ucapnya.

Terlebih, dari pihak BPK RI dan Inspektorat tidak ada melaporkan ataupun melakukan pelimpahan laporan ke Polres HST terkait hasil temuan BPK RI tersebut.

“Polres HST siap menindaklanjuti hasil temuan BPK RI, apabila ada dugaan  penyimpangan anggaran ataupun penggunaaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkas Iptu Priadi.

Diketahui sebelumnya, dugaan kasus Dinkes dan Dinsos HST itu berawal berdasarkan informasi dari temuan audit rutin oleh BPK RI tahun 2022. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus oleh DPRD HST.

Editor
Komentar
Banner
Banner