Tak Berkategori

Kejari Nagan Raya Hukum Cambuk Pemerkosa Anak

apahabar.com, ACEH – Empat terpidana melanggar syariat Islam harus menerima hukuman cambuk di Nagan Raya, Aceh….

Featured-Image
Ilustrasi hukum cambuk. Foto-net

bakabar.com, ACEH – Empat terpidana melanggar syariat Islam harus menerima hukuman cambuk di Nagan Raya, Aceh. Tiga di antaranya harus dicambuk sebanyak 100 sampai 174 kali akibat terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Provinsi Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Ridho Rhoma Masuk Bui Lagi, Begini Kata 'Raja Dangdut' Rhoma

“Terpidana kasus pemerkosa anak diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 174 kali setelah dipotong masa tahanan,” kata Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro, di Nagan Raya, di sela eksekusi cambuk di Alun Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (25/3).

Eksekusi cambuk dilakukan kepada empat terpidana yang melanggar syariat Islam dan telah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah.

Empat terpida yang dicambuk itu, tiga orang terpidana merupakan pelaku jarimah atau pemerkosaan terhadap anak dengan cambuk paling sedikit 100 kali dan terbanyak 174 kali setelah dipotong masa kurungan penjara.

Masing-masing terpidana yakni Muzakir Walid, Mustafa dan Saiful, sedangkan satu orang lagi M Agam Umar terpidana kasus pelecehan seksual dengan uqubat cambuk sebanyak 25 kali.

“Pertimbangannya kita laksanakan di Alun Alun Suka Makmue, karena ini tempat umum dan kita menetralisir agar tidak ada anak-anak yang menonton karena kita juga telah melarang anak-anak di bawah umur untuk menonton,” ujarnya pula.

Terpidana kasus pelecehan seksual, M Agam Umar, sebagaimana diatur pada pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mendapatkan deraan sebanyak 30 kali dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 137 hari atau dikurangi 5 kali cambuk.

Kemudian terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dikenakan hukuman uqubat cambuk sebanyak 180 kali deraan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 158 hari.

Karena itu, hukuman dikurangi sebanyak 6 kali berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, sehingga hukuman ditetapkan kepada terpidana sebanyak 174 kali dan juga dibebaskan sebagai tahanan.

Sedangkan kepada dua orang lainnya terpidana kasus pemerkosaan anak yakni Mustafa dan Saiful sebagaimana diatur dalam pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dicambuk sebanyak 100 kali dan masih harus menjalani hukuman tahanan. “Satu orang Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, sedangkan tiga terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak, sesuai keputusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang disesusaikan dengan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Syar’iyah Aceh,” ujarnya.

Dalam eksekusi itu, juga hadir Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SH SIK, Asisten III Pemerintahan Sekdakab Nagan Raya Mahdali, Kepala Wilayatul Hisbah (WH) Nila Kasma, pejabat SKPK lainnya, dan ditonton masyarakat umum.

Baca Juga: Mabuk, Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 5 Tahun

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner