Tak Berkategori

Kejari Batola Bawa Polemik Plasma Sawit di Wanaraya ke Tahap Penyelidikan

apahabar.com, MARABAHAN – Polemik plasma sawit warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, dengan KUD Jaya Utama…

Featured-Image
Petani plasma sawit dari Desa Kolam Kanan ketika mengadukan nasib mereka ke Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Polemik plasma sawit warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, dengan KUD Jaya Utama dan PT Agri Bumi Sentosa (ABS), memasuki babak baru.

Setelah melalui proses melakukan pengumpulan bahan keterangan, Kejari Barito Kuala memutuskan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyelidikan.

Dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang berlangsung sejak 9 sampai 23 Juli 2021, Kejari Batola telah memanggil 14 orang.

Mereka terdiri dari petani plasma, KUD Jaya Utama, PT ABS, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Batola.

“Seusai serangkaian pengumpulan bahan keterangan, ditemukan kebenaran dalam pelaporan,” jelas Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor, dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/7).

“Oleh karena itu, pelaporan ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Tersedia 30 hari kedepan untuk memastikan kebenaran perbuatan melawan hukum, lalu membawa perkara ini ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Dengan menaikkan proses ke penyelidikan, Kejari Batola juga akan melakukan pemeriksaan intensif kepada pihak-pihak terkait.

"Untuk mendalami perkara ini, kami memanggil lagi semua pihak yang terkait,” timpal Andri Kurniawan, Kasi Pidana Khusus Kejari Batola.

“Kami meminta doa semua pihak agar proses penyelidikan berjalan lancar. Diharapkan masyarakat tetap tenang dan bersabar, serta tak bertindak yang memicu perkara baru,” tandasnya.

Sebelumnya belasan petani plasma sawit dari Desa Kolam Kanan, mengadukan persoalan mereka kepada Kejari Batola, Senin (12/7).

Mereka mempertanyakan kejelasan pembagian hasil usaha dari plasma sawit yang dikelola PT ABS melalui KUD Jaya Utama sejak 2009.

Awalnya sekitar 50 orang petani pemilik lahan dijanjikan mendapat 30 persen. Namun kemudian diturunkan menjadi 20 persen, hingga akhirnya cuma 5 persen.

Padahal dalam setiap tahun, hasil panen kelapa sawit di lahan seluas sekitar 200 hektar tersebut diyakini terus meningkat.

Faktanya dengan 5 persen pembagian, petani pemilik lahan hanya memperoleh Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per paket (2 hektar) per tiga bulan.

Lantas setelah perusahaan tak kunjung memberi kejelasan, petani berinisiatif mengambil kembali lahan dan melakukan panen sendiri sejak minggu ketiga Juni 2021.



Komentar
Banner
Banner