bakabar.com, BANJARMASIN – Barang bukti hasil penanganan perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dimusnahkan, Kamis (16/12).
Barbuk itu yang dimusnahkan itu hasil dari 211 perkara yang telah ditangani Kejari Banjarmasin sejak Oktober – pertengahan Desember ini.
“Penanganan perkara Oktober – Desember,” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Banjarmasin, Dyah Kusumaningtyas usai pemusnahan.
Diantaranya serbuk sabu seberat 138,33 gram, pil ekstasi 67,5 butir, obat daftar G 2.950 butir, ganja kering, dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara diblender.
Tak hanya itu, Kejari Banjarmasin juga memusnahkan 144 unit telepon genggam berbagai merek dengan cara Dipalu, dan senjata tajam dengan cara dipotong dan gerinda.
“Jika diuangkan nilai totalnya sekitar Rp280 juta lebih,” jelasnya.
Dijelaskan Dyah, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan amar putusan majelis hakim yang menyidangkan ratusan perkara yang telah dinyatakan inkrah tersebut.
“Jadi pemusnahan itu tergantung pada amar putusan, yang dilakukan hari ini amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan,” pungkas Dyah.