Tak Berkategori

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Hewan Ternak DKP3 Balangan

apahabar.com, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak Dinas…

Featured-Image
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balangan, Raj Boby Caesar Ferdenias. Foto-apahabar.com/Hendry

bakabar.com, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3).

Kajari Balangan, La Kanna melalui Kasi Intel Kejari Balangan, Raj Boby Caesar Ferdenias mengungkapkan saat ini sudah ada tersangka atas dugaan korupsi kasus pengadaan hewan ternak di DKP3 dengan inisial RH.

“RH ditetapkan tersangka atas surat keputusan Kejaksaan Negeri Balangan nomor R-16/O.3.22/Fd.1/02/2022 02 Pebuari 2022,” ucap Raj Boby kepada bakabar.com, Rabu (16/2).

Boby menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik mendapat dapat 2 alat bukti yang bisa menaikkan status yang awalnya saksi menjadi tersangka.

Lanjutnya, 2 alat bukti tersebut yaitu keterangan saksi dan berkas dokumen pengadaan. RH dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor yaitu memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.

“Perkiraan kerugian Rp1 miliar dan untuk nilai kerugian dari BPKP menunggu proses perhitungan,” sebutnya
Terakhir, Boby menerangkan RH sudah menerima surat penetapan tersangka dan belum dilakukan penahanan.

“Data yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Balangan, Arif Subekti sebagai Ketua tim penyidik sampai hari ini sudah memeriksa 96 saksi, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari hasil pengembangan,” tutupnya.

Sebelumya diketahui, proyek pengadaan hewan ternak tersebut sebesar Rp15 miliar lebih dari tahun 2019 dan 2020 pada DKP3 Balangan.

Komentar
Banner
Banner