bakabar.com, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalteng, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Jumat (24/9).
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas itu dihadiri Kajari Kapuas Arief Raharjo diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Tigor Sirait.
Kemudian hadir juga Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Ronald Peroniko, Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, KBO Satresnarkoba Polres Kapuas Iptu Wibowo, perwakilan Dinas Kesehatan, dan Lurah Selat Hilir.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Ratusan gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Lalu barang bukti lain, misal handphone yang dihancurkan dan senjata yang dipotong dengan mesin gerinda.
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht,” kata Kasi PB3R, Ronald Peroniko mewakili Kajari Kapuas.
Pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jadi, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht sejumlah 111 perkara pada tahun 2021,” ujarnya.
Adapun rinciannya, perkara narkotika sejumlah 38 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 148,53 gram.
Lalu, handphone dari perkara narkotika. Kemudian barang bukti obat obat dari tiga perkara kesehatan. Yaitu barang bukti jenis obat merk THD Trihexyphenidyl sebanyak 4.337 butir.
Selanjutnya, dari perkara penganiayaan dan perkara senjata api dan senjata tajam tajam didapat barang bukti berupa 17 buah senjata tajam, dan 5 senjata api rakitan, serta tiga butir peluru.
Ronald mengungkapkan acara pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum.
“Diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kapuas,” pungkasnya.