Kalteng

Kejaksaan dan Dinas PMD Kapuas Teken Perjanjian Kerjasama

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Kejaksanaan Negeri Kabupaten Kapuas, Kalteng dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas…

Featured-Image
Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Kapuas dengan Dinas PMD Kapuas. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Kejaksanaan Negeri Kabupaten Kapuas, Kalteng dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas melakukan MoU atau perjanjian kerjasama, Selasa (22/9).

Kerjasama tersebut dalam hal pertimbangan hukum tentang Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD.

Kemudian, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Termasuk pelayanan hukum kepada kepala desa se-Kabupaten Kapuas dan kerjasama lainnya yang disepakati para pihak.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo dan Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Yan Marto.

Acara penandatanganan berlangsung di aula Kantor Pemda Kapuas, disaksikan Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor beserta seluruh camat dan kepala desa.

Kajari Kapuas Arif Raharjo mengatakan, kerjasama ini merupakan salah satu bentuk dari komitmen keseriusan kejaksaan untuk membangun kesamaan dan keselarasan pandangan keterkaitan program dalam kemitraan.

“Tentunya untuk mendampingi pelaksanaan tugas dan fungsi dinas pemberdayaan masyarakat desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa," katanya.

Sementara itu Wabup Kapuas HM Nafiah Ibnor, berharap melalui kerjasama ini dapat lebih meningkatkan kinerja pemerintah kabupaten khususnya melalui Dinas PMD Kabupaten Kapuas.

“Sekaligus juga pemerintah desa, karena dengan perjanjian ini pemerintah desa mendapatkan kesempatan bantuan dan layanan hukum dari Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas," pungkasnya.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner