Kasus Korupsi

Kejagung Tunggu Putusan Hukum Buat Pecat Kajari Bondowoso

Pihaknya copot Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.

Featured-Image
Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan, di Gedung Merah Putih KPK, (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak main-main. Pihaknya copot Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pencopotan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sambil nunggu kapan keputusan hukum untuk bisa memecat kedua pelaku.

"karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seseorang PNS. Itu aturan hukum jadi untuk sementara ini, kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya dan tidak diberikan hak-hak," ujar Ketut kepada wartawan, Jumat (17/11).

Baca Juga: Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK, Kejagung: Disikat Saja!

Ketut juga menegaskan kalau pihaknya tidak akan melakukan pendampingan terhadap para tersangka korupsi.

"Tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum ya inget ya oknum yang melakukan," ujarnya.

Penting diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dugaan korupsi di Bondowoso, Jawa Timur. 

Adapun, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11) kemarin.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan, di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: KPK OTT di Bondowoso Jatim!

pihak swasta selaku Pengendali CV Wijaya Gemilang yakni, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Berdasarkan konstruksi perkara, salah satu aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan kewenangannya kemudian menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat di antarannya terkait dugaan korupsi proyek pengadaan di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

AKDS dalam jabatannya selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso dan atas perintah PJ selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Kemudian, AKDS melaporkan pada P] dan PJ menanggapi serta memerintahkan AKDS untuk dibantu.

Editor


Komentar
Banner
Banner