Skandal Korupsi BTS

Kejagung Lacak Aliran Dana Korupsi Menkominfo Johnny Plate

Kejaksaan Agung bakal melacak aliran dana yang terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.

Featured-Image
Menkominfo Johnny Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo. Foto: apahabar.com/Farhan

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal melacak aliran dana yang terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.

Sebab Johnny kini menyandang status tersangka dan telah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5).

Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Terancam 20 Tahun Bui!

Lalu pihaknya juga telah melakukan sejumlah pemeriksaan dan menggeledah rumah dinas Menkominfo Johnny G Plate.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan kami pada saat ini juga sedang melakukan pengeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas menteri kominfo, dan di kantor kominfo," ujarnya.

Terlebih Kejagung juga telah menerima hasil audit dari BPKP yang menyebut total kerugian sebesar Rp8,3 triliun. 

Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Dijebloskan ke Rutan Salemba!

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah resmi menetapkan Menkominfo Jhonny Plate atas dugaan kasus tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Atas kasusnya tersebut, Jhonny Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner