bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima audiensi dari Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan tim hukum terdakwa kasus kerumuman Rizieq Shihab (MRS), Kamis (25/3).
Audiensi itu membahas jalannya persidangan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang menyeret mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan beberapa anggota PA 212.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan audensi itu bertujuan untuk tabayyun mengenai penanganan Perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” yang melibatkan Terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212.
Ia mengatakan dari lembaganya hadir Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan dan beberapa pejabat lain. Dari pihak tim hukum Rizieq, di antaranya ada nama Ketua Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif dan Aziz Yanuar,
“Tim Hukum Terdakwa MRS Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri),” lanjut keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang dikutip dari CNN Indonesia.
“Peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak Terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan,” lanjut keterangan itu.
Sementara Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan tim JPU tidak mempunyai niat sedikit pun untuk menzalimi Rizieq.
Leonard menambahkan, Syahnan juga menyampaikan tim JPU tetap menghormati Rizieq sebagai ulama dan karena itu pula meminta tim kuasa hukum untuk memahami tugas serta fungsi jaksa penuntut umum dalam proses penyelesaian perkara.
“Ketua Tim JPU meminta kepada Penasihat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan,” ujarnya.
“Ketua Tim JPU mengajak untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Leonard.
Dalam kesempatan itu, lanjut Leonard, Ketua tim jaksa penuntut umum juga mengajak tim kuasa hukum Rizieq serta pengurus dan anggota PA 212 juga seluruh umat Islam untuk tidak terpancing isu hoaks.
Sebelumnya dalam dua kali pelaksanaan sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab diwarnai pelbagai insiden, mulai dari penolakan eks pentolan FPI itu untuk hadir di ruang sidang hingga hardikan anggota kuasa hukum Munarman.
Rizieq pun diketahui sempat berontak saat hendak dihadirkan di ruang persidangan. Hingga kemudian, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonannya untuk hadir secara langsung di PN Jakarta Timur.