bakabar.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana menguak peran eks Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur, Ismail Thomas melakukan pemalsuan dokumen.
Dokumen yang dipalsukan yakni file yang terkait dengan perusahaan tambang.
“Kita temukan yang bersangkutan (Ismail Thomas) salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu,” kata Ketut di Gedung Kejagung, Selasa (15/8).
Baca Juga: BREAKING! Eks Bupati Kutai Barat Kaltim Resmi Ditetapkan Tersangka
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan langsung dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.
“Yang bersangkutan (langsung) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba,” jelasnya.
Baca Juga: Laporan Dugaan Korupsi Terbanyak: Jakarta Juara!
Atas perbuatannya itu, Kejagung menjerat Ismail Thomas dengan pasal 9 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8).