Kasus Korupsi

BREAKING! Eks Bupati Kutai Barat Kaltim Resmi Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur, Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan

Featured-Image
Kejagung tetapkan Ismail Thomas anggota DPR RI Komisi I Fraksi Partai PDI-Perjuangan sebagai tersangka (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur, Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai PDI Perjuangan terjerat pemalsuan dokumen perusahaan yang melibatkan PT Gunung Baru Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8).

Baca Juga: Jalan Rusak di Kutai Barat Mengisolir Ratusan Warga

Ketut menambahkan Ismail disangkakan melanggar pasal 9 Undang-undang Tipikor.

"Dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.

Pantauan bakabar.com, Ismail Thomas keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pukul 18.09 WIB.

Baca Juga: Laporan Dugaan Korupsi Terbanyak: Jakarta Juara!

Dirinya tampak langsung diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung.

Namun politisi PDI Perjuangan itu tak melontarkan sepatah katapun saat dirinya digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Editor


Komentar
Banner
Banner