Regional

Kedapatan 'Nyabu', Emak-emak di Kotabaru Diringkus Polisi

Seorang emak-emak di Kotabaru berinisial NI (44), tidak berkutik ketika digiring polisi lantaran kedapatan mengonsumsi sabu.

Featured-Image
Seorang emak-emak di Kotabaru digiring polisi, karena kedapatan mengonsumsi sabu. Foto: Sat Resnarkoba Polres Kotabaru

bakabar.com, KOTABARU - Seorang perempuan berinisial NI (44 tahun), tidak berkutik ketika diciduk polisi. Penyebabnya, ia kedapatan mengonsumsi sabu.

Warga Semayap di Pulau Laut Utara tersebut diciduk Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, ketika berada di kawasan pesisir Rampa, Kamis (16/3) malam.

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah pipet kaca yang masih berisi sabu, satu set alat isap atau bong, korek api, dan sebuah ponsel.

"Pelaku diduga kuat telah mengonsumsi sabu. Dalam rumah pelaku, juga ditemukan sisa sabu dalam bungkusan," papar Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam, Sabtu (18/3) siang.

Penangkapan emak-emak tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka KH (57) dan AH (32).

Dari tangan kedua warga Jalan Wiramartas tersebut, ditemukan sepaket sabu siap edar seberat 0,83 gram.

"Mereka sebelumnya mengaku akan mengirim satu paket sabu kepada NI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dimaksud," papar Nur Alam.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner