bakabar.com, BANJARBARU – Kedapatan memiliki sabu, MH alias Odon (34) diamankan anggota Satreskrim Polsek Cempaka Banjarbaru, Senin (3/1) sekitar pukul 23.30 Wita.
Ihwal penangkapan ini pun dibenarkan Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka Aipda Hendra Fahmi.
“Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polsek Cempaka dari informasi yang didapat dari warga,” ujar Hendra, Selasa (4/1).
Diterangkannya, Odon diamankan di kediamannya di Jalan Perjuangan RT 005/002 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Ia tertangkap tangan memiliki dua paket sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor 0.21 gram dan 0,20 gram.
Adapun penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka AIPTU Oktrianto Bayu Sumargi itu berawal dari informasi warga. Yang melaporkan bahwa ditempat tersebut terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu
Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,03 gram, juga satu paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,04 gram.
Kemudian tiga buah sedotan plastik, tiga buah plastik klip bening, satu buah pipet kaca bening, satu buah tusuk gigi kayu, satu buah bong terbuat dari botol plastik, enam buah korek api mancis, satu buah kotak rokok merk Up Berry, satu buah kotak rokok merk Red Bold.
Juga diamankan satu buah tisu, satu buah timbangan digital, enam buah batrai, satu buah kantong kain kecil warna merah, satu buah tas kain kecil warna orange, satu buah Handphone merk warna hitam serta uang tunai sebesar 100 ribu.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Cempaka untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutupnya Kasi Humas.
Akibat perbuatannya, Odon disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.