Peristiwa & Hukum

Kedapatan Membawa Sabu, Pemuda Paser Kaltim Ditangkap di HSS

Seorang pemuda asal Muara Komam, Paser Kaltim diciduk polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan H M Yusi Kandangan Utara, HSS.

Featured-Image
Pelaku berinisial TOM (25) yang diamankan Sat Resnarkoba Polres HSS. Foto: Humas Polres HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Seorang pemuda asal Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu di Jalan HM Yusi, Kecamatan Kandangan Utara, Hulu Sungai Selatan (HSS). 

Pelaku berinisial TOM (25) tersebut ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSS, Senin (22/1) kemarin sekitar pukul 16.30 Wita.

"Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan Sat Resnarkoba," ungkap Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, Rabu (24/1) sore.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Syahid  dilakukan dengan cara pengadangan di Jalan HM Yusi.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa sepaket sabu dengan berat kotor 0.57 gram. Juga ditemukan pipet kaca yang berisi sabu.

"Barang bukti ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku," tambah Leo Martin.

Akibat perbuatan itu, TOM dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner