Tak Berkategori

Kedapatan Edarkan Dextro, Pemuda Asal HSS Diamankan Polisi di Tapin

apahabar.com, Rantau – Polsek Candi Laras Selatan (CLS) amankan dua warga Hulu Sungai Selatan (HSS) yang…

Featured-Image
ilustrasi obat terlarang. Foto-Istimewa

bakabar.com, Rantau – Polsek Candi Laras Selatan (CLS) amankan dua warga Hulu Sungai Selatan (HSS) yang kedapatan membawa 390 butir ‘Buaya Kuning’ (obat dextro) dan satu bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau

Dua pemuda AH (20) dan Y (23) diamankan pada Sabtu (19/10) malam oleh Sat Unit Polsek Candi Laras Selatan (CLS) Kabupaten Tapin. Keduanya berasalKecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dikatakan Karo Humas Polres Tapin Ipda Puryaji, kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan tepatnya di desa Marampiau Hilir Kecamatan CLS karena sedang melakukan pengedaran obat dextro.

Sedangkan Sajam jenis pisau diketahui kepunyaan Y.

“Saat dilakukan pemeriksaan senjata itu disimpan pelaku di pinggang sebelah kiri,” ujar Puryaji.

Kedua pemuda dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek CLS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

img

Tersangka dan barang bukti.Foto-istimewa

Baca Juga: Asik di Warung, Supir Truk Kedapatan Bawa 8 Paket Sabu

Baca Juga: Kontraktor Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp187 Juta

Reporter: Muhammad Fauzi FadilahEditor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner