Tak Berkategori

Kedapatan Buka, Pemilik Warung di Banjarmasin Keluarkan Jurus Ngeles

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lagi-lagi menemukan sebuah tempat makan yang buka…

Featured-Image
Pemilik RM Ibu Rita yang beroperasi di kawasan Jalan Sungai Andai, kawasan Banjarmasin Utara beradu argumen dengan petugas terkait jam buka saat Ramadan. Foto-apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lagi-lagi menemukan sebuah tempat makan yang buka di siang bolong saat Ramadan, di Kota Banjarmasin, Senin (27/5) siang.

Tempat makan tersebut adalah RM Ibu Rita yang beroperasi di kawasan Jalan Sungai Andai, kawasan Banjarmasin Utara.

Baca Juga: Asyik Berjualan, Pelayan Warung Non-Halal di Banjarmasin Tertangkap Basah

Kepala Seksi Penegakkan Satpol PP, Mulyadi menuturkan, laporan masyarakat mengenai tempat makan tersebut sering diterima oleh petugas.

Benar saja, saat disambangi petugas, si pemilik kepergok tengah melakukan aktivitas memasak.

Mengetahui petugas datang, sang pemilik warung seperti tak acuh. Dirinya tetap memasak makanannya dan berargumen,

“Saya cuma membungkuskan saja, ga melayani makan di sini,” ujar dia.

Dia juga beralasan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan imbauan atau edaran sejenisnya, tentang peraturan daerah terkait jam buka saat Ramadan.

“Ga pernah tau, ga pernah dapat apa-apa,” imbuhnya.

Akan tetapi, hal tersebut sangat bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Mulyadi. Pihaknya, kata Mulyadi, berulang kali menerbitkan edaran.

“Kita bagikan ke warung-warung, di spanduk, di radio dan televisi,” katanya.

Terkait warung tersebut dirinya juga mengatakan sudah pernah menegur sang pemilik sebelumnya berulang kali.

“Warung tersebut sudah diberitahu sejak tahun kemarin tentang waktu bolehnya beraktifitas warung yaitu jam 5 sore,” jelasnya.

Alhasil, petugas menyita satu piring makanan dan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai barang bukti. Si pemilik tempat makan diminta untuk datang ke kantor Satpol PP keesokan harinya.

Mulyadi menjelaskan bahwa pemilik warung tersebut nantinya diproses sesuai ketentuan Perda nomer 4/2005 dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp50 juta.

Siang tadi, mobil petugas juga terhenti di sebuah warung di kawasan Komplek Banjar Indah Permai.

Saat didatangi ternyata pemilik warung hanya memasak makanan untuk dijual pada sore hari.

“Saya ga buka pak, tempat saya ini kan kecil jadi ga bisa masak di belakang, makanya saya masaknya di sini,” ujar seorang pelayan warung makan.

Dirinya juga mengaku bahwa tidak mengetahui Perda Ramadan karena baru tinggal di Banjarmasin selama 3 bulan terakhir.

Lantas, petugas tidak memberikan sanksi dan hanya menegur lalu memberitahukan tentang Perda kepada pemilik warung.

Baca Juga: Aksi Ngeles Pemilik Warung Makan 24 Jam di Banjarmasin Saat Kena Razia

“Lain kali, kalau mau memasak, tempatnya harus lebih tertutup pak, supaya tidak dikira orang buka,” pinta petugas.

Reporter: AHC07Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner