bakabar.com, BANJARMASIN – Sengketa proyek pembangunan Pelaihari City Mall di Tanah Laut, Kalimantan Selatan terus bergulir.
Pemilik proyek Pelaihari City Mall, Mawardi resmi melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Gugatan kami layangkan terkait tindakan faktual penyegelan yang cacat prosedur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut,” kata Mawardi, Selasa (20/10).
Langkah demkian diambil lantaran upaya-upaya yang dilakukan sebelumnya dianggap tak menemukan titik terang.
“Surat protes kami ini tidak pernah dijawab Bupati Tanah Laut (Sukamta). Makanya, kami pun mengadu ke gubernur Kalsel dengan mengirim surat resmi, namun hingga kini belum ada jawaban,” katanya.
Selain itu, pihak Mawardi juga meminta kepastian hukum ke Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia.
“Itu kami lakukan karena kami merasa tidak ada kepastian hukum terkait proyek yang disegel oleh Pemkab Tanah Laut,” katanya.
“Kenapa kami sebut tidak ada kepastian hukum? Pertama saat kami membuat perjanjian kerja sama pembangunan, itu ditandatangani oleh bupati dan unsur Muspida Pemkab Tanah Laut, tapi tau-taunya dikatakan tidak ada hibah. Ini sungguh aneh,” lanjutnya.
Lebih jauh, Mawardi mengakui telah mengendus adanya fitnah yang menuduh pihaknya bersekongkol dengan mantan bupati Tanah Laut sebelumnya, Bambang Alamsyah.
Mawardi juga menyayangkan pernyataan Sukamta yang menyebut kalau lahan itu merupakan hak guna usaha (HGU).
“Padahal tanah itu kami beli dan saat ini statusnya hak guna bangunan (HGB). Kami tidak pernah pinjam pakai dengan pemerintah. Kami membebaskannya dengan masyarakat, ada putusan pengadilannya. Gara-gara itu kami dimusuhi oleh masyarakat, disangka kami mengambil alih tanah negara” katanya.
Mawardi mengatakan hal-hal itu-lah yang akhirnya menjadi sebuah polemik dan ditakutkan akan menyebabkan terjadinya konflik sosial di masyarakat.
“Ini sebabnya kami meminta kepastian hukum ke Menkopolhukam RI,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan, bakabar.com masih mencoba mengonfirmasi Bupati Sukamta ihwal polemik tersebut.
Disegel