Hot Borneo

Kecelakaan Maut di Kait-Kait Tanah Laut, Pengemudi Honda CR-V Resmi Tersangka

Pengemudi mobil Honda CR-V berinisial ML, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelajar SD di Desa Kait-Kait

Featured-Image
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa. Foto: Liputan6

bakabar.com, PELAIHARI - Pengemudi mobil Honda CR-V berinisial ML, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelajar SD di Desa Kait-Kait, Kecamatan Bati-Bati, Tanah Laut.

Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Satlantas Polres Tanah Laut.

"ML selaku pengemudi mobil Honda CR-V dengan nomor polisi DA 7371 AL telah diproses tersangka dan ditahan," papar Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kasatlantas AKP Supriyatno, Rabu (25/1).

"Tersangka dijerat UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling tinggi Rp12 juta," imbuhnya.

Diketahui korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi, Sabtu (21/1) pukul 11.00 Wita tersebut adalah Nabila Aditiani Putri (7) dan Arjuna Wijayanto (8).

Nabila meninggal di tempat kejadian. Sedangkan Arjuna menghembuskan napas terakhir dalam perawatan di Rumah sakit Idaman Banjarbaru.

Selain menyebabkan korban meninggal, kecelakaan tersebut juga melukai dua pelajar lain. Mereka adalah Syifa Raudah (8) dan Nafisah Qurrota Ayun (8).

Dalam pemeriksaan polisi, ML yang merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanah Laut mengaku tidak sengaja lantaran mengantuk. 

Sementara Kepala BNNK Tanah Laut, AKBP Katamsi Sad Retna Setiawan, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasys tersebut kepada kepolisian.

"Pegawai yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Tanah Laut. Kami masih menunggu proses selanjutnya," jawab Katamsi ketika dikonfirmasi terpisah oleh bakabar.com.

Mediasi

Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, proses mediasi antara pengemudi dengan keluarga korban juga akan dilakukan.

"Upaya media antara pengemudi dengan keluarga korban akan dilakukan. Apalagi pengemudi siap bertanggung jawab," jelas Supriyatno.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh kepolisian, pengemudi Honda CR-V warna merah tersebut mempunyai riwayat penyakit jantung.

"Kami belum mengetahui hasil mediasi antara kedua belah pihak. Namun proses tersebut akan dilakukan pengemudi dan keluarga korban," tukas Supriyatno.

"Di sisi lain, kami juga masih menyelidiki kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut sampai ke persidangan," tegasnya.

Kronologi Kejadian

Sebelum kecelakaan terjadi, ML melaju dari arah Desa Kait-kait menuju Banjarbaru. Sesampainya di tempat kejadian, mobil oleng ke kiri jalan.

Akibatnya mobil menghantam korban yang sedang berjalan kaki di sebelah kiri dari arah Desa Kait-kait menuju Desa Banyu Irang.

Pelaku sempat berusaha meninggalkan tempat kejadian, sebelum akhirnya berhasil diberhentikan oleh warga sekitar.

"Setelah berhasil dihentikan warga, si pengemudi langsung dibawa ke rumah saya. Warga sempat mengamuk, tetapi bisa ditenangkan," sahut Thesar Jatmiko, Kepala Desa Kait-Kait.

"Penabrak mengaku mengantuk hingga terkejut dan menabrak warga kami. Selain menabrak anak-anak, mobil juga sempat menabrak dahan pohon," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner