bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus dua pria bernama Nur Aji (29) dan Adam Sulaiman (37) lantaran terbukti mencuri kaca spion mobil di Jalan Teratai 1, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan kedua pelaku nekat mencuri spion lantaran butuh uang setelah kecanduan judi online.
"Motif pelaku karena kecanduan judi online jenis slot. Masing-masing baru sekali melakukan pencurian spion," ujar Putra Pratama dalam keterangannya, Sabtu (21/10).
Baca Juga: Spion Mobil Jadi Lebih Aman dari Pencuri, Segini Biaya Jasa Grafir
Putra katakan para pelaku beraksi melakukan pencurian spion pada Sabtu 16 Oktober 2023 dan berhasil bawa kabur spion mobil bermerek Mazda CX5.
Pemilik mobil kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tambora.
"Petugas melakukan pengeledahan di rumah kontrakan pelaku, dan ditemukan sebuah kunci leter T, Setelah dikembangkan, pelaku Aji mengakui melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP di wilayah hukum Polsek Tambora," ujarnya.
Baca Juga: Awas! Aksi Pencurian Spion Mobil Marak di Bekasi
Putra mengatakan pelaku bernama Aji juga pernah dipenjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Salemba.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.