Tak Berkategori

Keburu Diamankan Polisi, Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Gagal Edar di Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Polisi berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras tanpa izin di wilayah hukum…

Featured-Image
Ratusan botol miras berhasil diamankan Polsek Banjarbaru Barat. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Polisi berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat, Sabtu (27/11).

Menurut Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah mobil Pick Up hitam, diduga membawa minuman keras.

Kemudian Tim Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana menelusuri kebenaran informasi tersebut dan menemukan mobil yang dimaksud.

Sontak, langsung memberhentikan mobil tersebut di sekitar Bundaran Kamaratih Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

“Saat tim membuka terpal coklat di bak bagian belakang mobil, mendapati puluhan dus minuman keras berbagai merk,” ujar Tajudin.

Dirincikannya, ada sebanyak 51 Dus dengan total 680 botol minuman keras dengan rincian 20 Dus berisi 240 Botol Anggur MC Donald, 25 Dos berisi 300 Botol Bir Bintang, 5 Dos berisi 120 Botol Bintang Kaleng Jumbo dan 1 Dos berisi 20 Botol Vodka Mix.

Adapun pemiliknya merupakan warga Banjarmasin berinisial AR alias Engkoh (33).

“Kemudian pemilik beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut,” tuntasnya.

Atas perbuatannya, Engkoh disangkakan Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2006 tentang Penjualan Minuman Keras tanpa izin.



Komentar
Banner
Banner