bakabar.com, KUALA KAPUAS – Keberatan atas pemberhentian secara sepihak, karyawan PDAM Kapuas, Kalteng, akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan tempuh jalur hukum, karena alasannya apa memberhentikan. Terlebih yang diberhentikan banyak karyawan lama, karyawan baru masih bertahan,” katanya, Jumat (21/1).
Hery yang hampir 20 tahun bekerja sebagai operator di PDAM Kapuas pun mengaku tidak mengetahui pasti penyebab dirinya dan karyawan lainnya diberhentikan.
“Kami berbuat apa sampai di PHK. Setidaknya kalau misal kami punya salah harus ada surat peringatan (SP), tidak langsung di PHK, itu ada aturannya,” ucapnya.
Menurut Hery apabila hasil assemen psikologi yang menjadi dasar pemutusan hubungan kerja, kenapa baru sekarang hasil assemen diumumkan.
“Assesmen kemarin kan sudah lama, kenapa baru sekarang hasilnya diumumkan. Itukan aneh, kalau assemen hasilnya langsung keluar, kalau ini tidak, beberapa bulan baru keluar hasilnya,” ujarnya.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, Kalteng, telah mengumumkan hasil assemen psikologi para karyawannya, Jumat (21/1).
Hasilnya, dari 400 orang lebih karyawan PDAM, yang dinyatakan lulus dan dinilai aktif melaksanakan tugas sebanyak 146 orang.
Sedangkan sisanya dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat lagi melanjutkan bekerja di perusahaan plat merah pengolah air bersih tersebut.