Hot Borneo

Keberatan Diberhentikan dari PPP, Legislator Kapuas Menggugat

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Keberatan diberhentikan dari anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), anggota DPRD Kapuas, Kalteng,…

Featured-Image
Keberatan diberhentikan dari anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Anggota DPRD Kapuas, Kalteng, Hamdani menggungat. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Keberatan diberhentikan dari anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), anggota DPRD Kapuas, Kalteng, Hamdani menggungat.

Gugatan disampaikan Hamdani ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas melalui kuasa hukumnya Sukarlan Fachri Doemas.

“Kami keberatan dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh PPP, baik yang berada di tingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten Kapuas,” kata Hamdani, melalui Sukarlan Fachrie Doemas, Sabtu (2/7).

Sukarlan menyatakan keberatan atas diberhentikannya kliennya, baik pemberhentian sebagai anggota PPP maupun sebagai anggota DPRD Kapuas saat sekarang.

Karenanya dilanjutkan Sukarlan, kliennya memperkarakannya dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang terregister Nomor : 16/Pdt.SusParpol/2022/PN Klk.

Menurut Sukarlan, berdasarkan hasil telaah yuridis dari semua surat yang diproduk oleh PPP beserta jajarannya terkait persoalan itu, adalah surat yang menurut dia cacat hukum dan tidak sah.

Pemberhentian itu kata Sukarlan, bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP Pasal 5 ayat (5) ART, di mana disebutkan pemberhentian terhadap anggota PPP harus atas usul pengurus harian pimpinan anak cabang melalui pengurus harian dewan pimpinan wilayah (DPW).

Itu pun setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh DPC dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis tiga kali berturut-turut dalam kurun waktu paling cepat 15 hari dan paling lambat 30 hari.

“Termasuk alasan lain yang tidak dapat kami jelaskan secara detail di sini,” jelasnya.

Sukarlan juga memohon agar semua jajaran di pemerintahan yang nantinya akan memproses pemberhentian kliennya untuk tidak melanjutkan proses tersebut.

“Bahwa secara khusus kami memohon agar Pimpinan DPRD Kapuas yang saat ini sedang menerima usulan PAW dari DPC PPP Kapuas untuk tidak melanjutkan surat tersebut kepada Gubernur Kalteng melalui Bupati Kapuas,” pintanya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PPP Kapuas H Darwandie mengakui adanya rencana pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kapuas dari Fraksi PPP antara Hamdani dengan H Fahmi.

Darwandie mengatakan, terkait adanya isu dan rencana PAW anggota fraksi PPP yang proses saat ini sedang berjalan tersebut, dirinya perlu menjelaskan dan menegaskan.

Bahwa DPC PPP maupun DPW secara kelembagaan pada hakikatnya hanya bertugas meneruskan amanah dan perintah dari salah satu klausul dalam surat keputusan DPP PPP

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kita selaku petugas partai di tingkat bawah,” kata Darwandie di Kuala Kapuas, Sabtu siang



Komentar
Banner
Banner