bakabar.com, KUALA KAPUAS – Sejumlah warga negara asing (WNA) asal China mengalami kecelakaan kerja di PT Mineral Palangkaraya Prima (MPP) yang beroperasi di wilayah Lahei Mangkutup, Mantangai, Kapuas, Kalteng.
Lantas, bagaimana WNA itu bisa masuk ke Kabupaten Kapuas dan bekerja di perusahaan tambang PT MPP tersebut?
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, para WNA asal China yang semuanya berjumlah 12 orang datang ke Indonesia tidak menggunakan visa kerja, melainkan menggunakan visa kunjungan.
Kemudian perusahaan tambang PT MPP mempekerjakan WNA tersebut juga tanpa dilengkapi dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing.
“Sehingga perusahaan harus betul-betul bertanggung jawab secara administratif terkait penggunaan tenaga kerja itu,” kata Manang saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (2/8).
Kapolres Kapuas bilang, berdasarkan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja bahwa perusahaan tersebut (PT MPP) dapat dikenai sanksi admnistrasi atas pelanggaran yang dilakukan.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemerintah pusat atau pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya mengenakan sanksi admnistrasi atas pelanggaran setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing tidak memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing.
“Jadi, perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat,” kata Manang.
“Untuk tindaklanjut terhadap ke 12 orang tenaga asing kerja itu akan ditangani oleh pihak imigrasi untuk kemudian dilakukan deportasi ketika proses penyidikan kami selesai,” pungkasnya.