kebakaran lahan

Kebakaran Lahan, GAPKI Wajibkan Anggota Siapkan Sarana Antisipasi

GAPKI menyatakan seluruh perusahaan anggotanya wajib menyiapkan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi kebakaran lahan.

Featured-Image
Simulasi pemadaman api oleh PT Astra Agro Lestari dalam Apel Siaga di lapangan Tribuana Mas, Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin Kalsel Kalimantan Selatan, Senin (26/6/2023). Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan seluruh perusahaan anggotanya wajib menyiapkan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi kebakaran lahan.

Bahkan menurut Wakil Ketua Umum GAPKI Satrija B. Wibawa anggota organisasi tersebut rutin melakukan pelatihan dan apel siaga khususnya ketika datangnya peringatan El Nino.

"Anggota GAPKI punya komitmen kuat untuk patuh pada regulasi, sekaligus mencegah dari bahaya kebakaran,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/6).

Terkait tudingan bahwa perkebunan sawit diduga sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, Satrija menyatakan, kebakaran hutan tidak identik dengan kebun sawit.

Baca Juga: Upaya Padamkan Kebakaran Lahan di Banjarbaru: Cukup Luas

Sementara itu Ketua GAPKI Kalimantan Selatan (Kalsel) Edy Sapta Binti kalangan pengusaha sawit berkomitmen untuk menjaga konsesinya dari kebakaran.

Salah satu bentuk komitmen tersebut, tambahnya, yakni gelar apel siaga yang dilakukan GAPKI Kalsel bersama para pemangku kepentingan di Lapangan PT Tribuana Mas, Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin Kalsel 26 Juni 2023.

"Tahun 2020, GAPKI punya MOU dengan Polda Kalsel untuk menjaga konsesi dari kebakaran lahan. Ini merupakan komitmen dan kepedulian pengusaha perkebunan sawit terhadap pencegahan kebakaran lahan,” katanya.

Direktur PT Astra Agro Lestari Rujito Purnomo menambahkan kebakaran lahan pada 2015 dan 2018 memberikan pembelajaran bahwa konsep penanganan api tidak bisa dilakukan sendiri dan perlu kerja sama dengan banyak pihak.

Baca Juga: Puntung Rokok Diduga Penyebab Kebakaran Hutan Baluran Seluas 1,9 Hektare

“Penanganan sendiri hanya membuat biaya tinggi dan di sisi lain api tidak bisa dipadamkan,” katanya.

Untuk penanganan Api dalam konsesi, lanjutnya, pihaknya mengikuti arahan Dirjenbun dan BPBD. Perusahaan menyiapkan semua peralatan sesuai ketentuan dan tim yang beroperasi disiagakan selama 24 jam.

Menurut dia, pencegahan api di dalam konsesi kebun lebih mudah diawasi sedangkan, untuk penanganan di luar konsesi kebun, perusahaan melibatkan tim dari perusahaan, masyarakat yang tergabung dalam masyarakat peduli api (MPA), TNI, Polri, dinas Perkebunan dan KLHK.

Editor
Komentar
Banner
Banner