Kalsel

Kebakaran Alalak: Peminta Sumbangan Menjamur, Tak Berizin Pidana Menanti

apahabar.com, BANJARMASIN – Ratusan warga terdampak kebakaran di Alalak Selatan membutuhkan uluran tangan. Pasca-kebakaran, aksi penggalangan…

Featured-Image
Ilustrasi penggalangan dana korban kebakaran. Foto-Republika

bakabar.com, BANJARMASIN – Ratusan warga terdampak kebakaran di Alalak Selatan membutuhkan uluran tangan.

Pasca-kebakaran, aksi penggalangan dana pun bermunculan. Baik dari organisasi kepemudaan, maupun organisasi masyarakat.

Namun begitu, masyarakat tak bisa seenaknya mengumpulkan uang dan barang untuk korban kebakaran. Mesti seizin pemerintah. Baik pusat atau daerah.

Semua harus mengacu regulasi. Yakni, Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

“Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam pengumpulan dana atau barang. Ada mekanisme yang mengatur pengumpulan atau penggalangan dana,” ucap Aktivis Pemuda dan Praktisi Hukum, Muhammad Imam Satria Jati melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Sabtu (14/9).

Penggalangan, kata dia, harus mendapat izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sesuai cakupan dan luasan penggalangan.

“Jika hanya sebatas kabupaten atau kota, tentu hanya pemerintah daerah yang diwakilkan oleh Dinas Sosial,” ujarnya.

Dalam praktiknya, sambung dia, penggalangan dana lebih banyak tak berizin. Sehingga, belied tadi yang bertujuan menjaga ketertiban dan transparansi harus dipatuhi.

Berdasarkan regulasi, pihak yang tak memperoleh izin bisa dipidanakan. Kecuali penggalangan dana yang diwajibkan hukum agama dan hukum adat istiadat.

“Namun hal ini bersifat sangat terbatas dan multitafsir,” bebernya.

Ia menilai regulasi ini sangat positif. Dengan tujuan membangun transparansi bersama.

Selaku tokoh muda, ia merasa bangga atas maraknya kepedulian yang hadir dari organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat.

Namun, demi menghindari adanya penyalahgunaan perlu adanya izin penggalangan dana.

“Untuk menghindari oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, akan berimplikasi kasus penyalahgunaan dana sosial dan bantuan hasil dari penggalangan dana tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, Selasa (10/09) dini hari.

222 jiwa kehilangan tempat tinggal. 65 rumah warga terdampak kebakaran. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Dapur umum yang biasanya dibuka selama tiga hari diperpanjang hingga enam hari ke depan mengingat para korban kekurangan makanan.

Baca Juga:Dapur Umum Diperpanjang, Korban Alalak Butuh Uluran Tangan

Baca Juga: KDM Sehati Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Alalak Tengah

Baca Juga: VIDEO: Anggota Dewan Tebar Simpati di Kebakaran Alalak Selatan

Baca Juga: Kebakaran Marak di Alalak, Warga Mengadu ke DPRD Banjarmasin

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner