bakabar.com, PELAIHARI – Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut,
memastikan seluruh objek wisata di Bumi Tuntung Pandang tutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang ditetapkan pada 26-8 Juli 2021.
“Setelah Tanah Laut, diberlakukan PPKM Level III, bupati langsung mengeluarkan instruksi. Dimana instruksi tertuang dalam surat edaran nomor 6 tahun 2021,” kata Kadispar Tala Ismail Fahmi, Kamis (29/7).
Seluruh pengelola tempat wisata baik dikelola pemerintah maupun swasta sudah disampaikan atas surat bupati itu.
“Mereka sudah tau instruksi itu. Begitu instruksi pak bupati turun langsung kami share ke grup whatsapp khusus,” kata Fahmi.
Ia bilang kawasan wisata ini ditutup total selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.
Sebelumnya ia bilang, penutupan itu berdampak perekonomian sekitar tempat wisata tidak akan jalan seiring pemberlakuan PPKM.
Termasuk hilangnya potensi PAD dari sektor wisata. Namun, demikian instruksi PPKM wajib dijalankan agar Covid-19 bisa melandai.