bakabar.com, BALIKPAPAN – Sampai hari ini, masalah ketersediaan dan harga minyak goreng (migor) di Balikpapan masih belum tuntas.
Padahal pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru dengan mencabut subsidi minyak curah.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia pada 23 Mei 2022.
Belied tersebut mengenai pencabutan program migor bersubsidi per 31 Mei 2022.
Ihwal polemik ini, KPPU Kanwil V mengatakan pasca-terbitnya kebijakan tersebut harga migor curah maupun kemasan masih tetap sama.
Bahkan belum terlihat adanya penurunan harga yang signifikan khususnya di Balikpapan.
Salah satunya seperti yang terlihat di pasar tradisional.
Di mana migor curah masih terpantau Rp 16.500 per liter.
Hal ini sangat jauh dari apa yang diharapkan dengan harga penetapan pemerintah sebelumnya sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Terkait dengan pencabutan subsidi migor curah dan dikembalikan mekanismenya dengan tata kelola DMO DPO, Kanwil V akan tetap melihat bagaimana perilaku pelaku usaha dalam merespons kebijakan tersebut.
"Untuk minyak goreng kemasan memang selalu tersedia dengan harga yang masih bervariatif di ritel modern, namun harga masih tetap sama dan belum adanya perubahan,” ucap Kepala KPPU Kanwil V Manaek Pasaribu, Selasa (7/6).
Perbandingan antara harga penetapan TBS di pemerintah dan di tingkat petani juga masih terdapat disparitas.
Mayoritas terdapat penurunan harga beli TBS, meskipun diberlakukan kebijakan mencabut subsidi migor curah yang dikeluarkan pemerintah.
Berdasarkan hasil pantauan KPPU Kanwil V harga TBS di Kalimantan Barat berkisar Rp1.950-Rp2000/kg, Kalimantan Selatan berkisar Rp2.000-Rp2.200/kg, Kalimantan Utara berkisar Rp1.950-Rp2.000/kg, Kalimantan Timur Rp 2.200/kg, Kalimantan Tengah berkisar Rp2.100-Rp2.300/kg.
KPPU sendiri terus mendorong pemerintah untuk memperbaiki struktur pasar dalam industri migor mulai dari hulu.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data BPS dan Kementerian Pertanian Tahun 2019 yang diolah, dapat dilihat ketimpangan penguasaan lahan perkebunan sawit di antara pelaku usaha perkebunan.
Jumlah pekebun rakyat mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi hanya menguasai 41,35% lahan.
Sementara jumlah perusahaan perkebunan swasta hanya 0,07% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi menguasai lahan seluas 54,42%.
"Angka ini masih di atas jumlah Perusahaan Perkebunan Negara yang berjumlah 0,01 persen dari total pelaku usaha perkebunan sawit, dengan penguasaan lahan sebesar 4,23 persen," ujarnya.
KPPU Kanwil V akan terus bersinergi dengan stakeholder yang ada di daerah untuk membantu mengoptimalkan Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan mengawasi pendistribusian minyak goreng curah agar dapat disalurkan secara merata dan dengan harga yang terjangkau.